TEMPO.CO , Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan Selasa besok pihaknya akan melakukan uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada dengan satu pasangan calon.
"Draf PKPU Pilkada dengan satu pasangan calon secara internal dalam tahap finalisasi. Pada hari Selasa akan kami lakukan uji publik. Kami akan minta jadwal untuk konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah," kata Hadar kepada Tempo, Minggu, 4 Oktober 2015.
Setelah jadwal ditentukan, KPU, pemerintah, dan Komisi II DPR akan berdiskusi untuk menyempurnakan draf PKPU yang telah dihimpun KPU yang mengatur tentang pilkada dengan satu pasangan calon. Dengan uji publik, masyarakat dapat mengetahui struktur draf dari peraturan yang diterapkan terhadap mereka sehingga mereka dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif.
Draf PKPU dibuat KPU setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perihal calon tunggal yang bisa mengikuti pilkada.
Karena itu, PKPU mendapat pekerjaan rumah untuk menyusun draf baru mengenai PKPU, yang mengatur program tahapan serta jadwal penyelenggaraan pemilu, pencalonan, pengadaan logistik, dan kampanye, yang sebelumnya hal itu hanya dipakai untuk mengatur dua atau lebih pasangan calon.
DESTRIANITA K