TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menyatakan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dapat dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota legislatif terkait kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga. "Bisa, dong, kan sebagai anggota DPR dia harus menjaga citranya sebagai wakil rakyat. Kalau dipanggil kepolisian dan dia melanggar kode etik bisa dipecat," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 5 Oktober 2015.
Menurut Junimart, kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga itu merupakan perkara pidana yang menjadi ranah pihak berwajib untuk menyelidikinya. Namun karena Ivan adalah anggota legislatif, maka kasus itu juga menjadi ranah Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menyelidikinya karena terkait dengan kode etik anggota DPR.
"Kalau perkara pidana biar diusut pihak berwajib. Kami mengurusi masalah etik," kata Junimart.
Karena itu, MKD akan melakukan penyelidikan mulai hari ini, Senin, 5 Oktober 2015. Hasil penyelidikan itu nanti akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dibahas bersama. Kemudian Ivan Haz akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Ivan Haz dilaporkan oleh T, pekerja rumah tangga sekaligus pengasuh bayi yang bekerja di kediamannya. T melaporkan Ivan Haz atas dugaan kekerasan terhadapnya.
DESTRIANITA K.