TEMPO.CO, Bima - Kepolisian Resor Bima mengamankan MM, 55 tahun, warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Bima, karena diduga mencabuli R, 16 tahun, anak tirinya. Perbuatan bejat ini dimulai Mei 2015 hingga R hamil. Perlakuan biadab tersebut diduga dilakukan pelaku di rumahnya.
“MM dibawa oleh pihak Kepolisian Sektor Lambu ke Mapolres Bima Kota. Evakuasi dilakukan dengan tujuan agar MM tidak dihakimi massa, termasuk keluarga korban. Sampai sekarang, MM masih diperiksa,” kata pelaksana harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Inspektur Dua Masdidin, Senin, 5 Oktober 2015.
Kepala Desa Sumi Ibrahim H. Alatif mengatakan aksi bejat MM dilakukan sejak Mei lalu. Hal ini berdasarkan keterangan korban kepada keluarga. Adapun usia kehamilan korban sekitar tiga bulan. “Korban sudah dites kehamilan di Puskesmas Lambu," ujar Ibrahim, yang langsung melaporkan aksi MM itu ke polisi.
Kepala Polsek Lambu Inspektur Dua Ma’ruf mengatakan langsung meminta keterangan pelaku dan korban. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, keluarga korban marah-marah. Mereka melampiaskan kemarahan itu dengan merusak papan rumah milik MM.
Ma'ruf mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah inisiatif dengan membawa pelaku ke Mapolres Bima Kota. Hal itu dilakukan untuk menghindari agar pelaku tak dihakimi massa.
“Kami lakukan antisipasi lebih awal. Pelaku langsung kami evakuasi Minggu sekitar pukul 13.30 Wita ke Mapolres Bima Kota. Alhamdulillah, kondisi Desa Sumi sekarang sudah berlangsung kondusif karena pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota,” tutur Ma'ruf.
Saat ini, korban masih berada di Sumi. Rencananya, hari ini korban akan dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Hari ini korban akan memberikan keterangan yang lebih detail di Polres," ucap Ma'ruf.
AKHYAR M. NUR