TEMPO.CO, Kupang - Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya, kini dipekerjakan di Rumah Sakit Permai, Johor Baru, Malaysia, setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
"Walfrida dalam keadaan sehat, dan telah dipekerjakan di RS Permai," kata Welmince Lay, pendamping ibunda Walfrida Soik dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu yang dihubungi pada Senin, 5 Oktober 2015.
Walfrida sempat menjalani perawatan karena dinilai mengalami gangguan jiwa. Namun dokter setempat mengatakan kondisi Walfrida sehat. Dengan kondisi itu, maka pihak RS Permai Johor Baru mempekerjakannya dengan gaji 700 ringgit atau setara Rp 2,4 juta. “Waktu kami mengunjungi Walfrida di RS Permai Johor Baru, dia terlihat gembira melihat ibu dan pamannya," ujar Welmince.
Dalam kunjungan itu, keluarga dan pendamping datang bersama Duta Besar RI Herman Prayetno. Para dokter di RS Permai mengisahkan, Walfrida sejak dirawat di RS itu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan santun. "Karena itu, dia dipekerjakan di RS tersebut," tutur Welmince.
Namun keluarga Walfrida tetap meminta agar Walfrida dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Dalam surat yang dibuat keluarga Walfrida, yang ditujukan kepada Sultan Muhammad V, mereka memohon pengampunan agar Walfrida dapat diizinkan kembali ke kampung halamannya di Belu.
YOHANES SEO