TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pasangan calon tunggal.
"Jumat lalu sudah rapat pleno. Hari Minggu simulasi. Penyempurnaan bisa diselesaikan," ucap Arief kepada Tempo pada Ahad, 4 Oktober 2015.
Draf rancangan PKPU yang dibuat KPU ini nantinya akan dibawa ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk diadakan rapat konsultasi, apakah draf peraturan yang baru bisa ditetapkan sebagai peraturan atau perlu direvisi.
Namun KPU belum dapat memastikan kapan pihaknya akan membahas dengan Komisi II. "Belum dijadwal. Sebaiknya dikonfirmasi ke Komisi II," ujar Arief.
KPU mendapat “pekerjaan rumah” membuat draf peraturan baru setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima permohonan bahwa daerah dengan calon tunggal dapat melaksanakan pilkada. Saat ini ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, dan Blitar.
Dengan adanya peraturan PKPU yang baru, peraturan yang sebelumnya hanya mengatur tentang calon nontunggal, seperti soal pencalonan, kampanye, logistik, dan tahapan penyelenggaraan pilkada, dapat disempurnakan.
"Jadi, sepanjang diatur di draf yang baru, isi yang lama dinyatakan tidak berlaku. Hanya pasal-pasal yang dinyatakan di PKPU baru yang berlaku," tutur Arief.
DESTRIANITA K.