TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul menyiapkan sejumlah regulasi pendukung pasca-kawasan Gunung Sewu resmi masuk Global Geopark Network yang dihelat di Jepang pertengahan September lalu. ”Daerah melalui regulasi harus bergerak guna melindungi kawasan yang sudah diakui dunia itu tetap terjaga dari potensi gangguan apapun,” ujar Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Doddy Wijaya, Ahad, 4 Oktober 2015.
Gangguan yang dimaksud mulai dari konflik tata ruang, perusakan lingkungan dan kesemrawutan pembangunan akibat komersialisasi yang berpotensi mengancam kawasan Gunung Sewu. ”Regulasi-regulasi lama ditilik dan dikaji ulang lalu diusulkan dalam program legislatif daerah pada 2016,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Sejak dinyatakan masuk sebagai kawasan Geopark, DPRD hingga kini belum mendapat laporan resmi dari pemerintah perihal payung hukum regulasi yang menjamin keberadaan kawasan Gunun Sewu. Payung hukum tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Yogyakarta belum diketahui. ”Regulasi dari atas ini akan jadi acuan pembuatan peraturan daerah atau perda pendukung,” ujar dia.
Gunung Sewu merupakan bentangan alam karst yang membujur di tiga kabupaten di tiga provinsi, mulai Gunung Kidul (Yogyakarta), Wonogiri (Jawa Tengah), dan Pacitan ( Jawa Timur). Sejak ditetapkan sebagai jaringan Geopark nama Gunung Sewu berubah Gunung Sewu Global Geopark Indonesia. Di Gunung Kidul, geopark Gunung Sewu meliputi beberapa geosite objek, seperti Gua Pindul dan Gunung Api Purba Nglanggeran.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Gunung Kidul Hidayat menuturkan, regulasi lebih kuat untuk menjaga kawasan geopark memang perlu diwujudkan. Selama ini dalam menjaga bentang alam geopark yang memuat material karst pemerintah masih bergantung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. ”Tak ada sanksi berat jika ada kasus penambangan di kawasan yang dilindungi, jadi perda bisa mengacu itu nanti," ujar Hidayat.
Meskipun sampai sejauh ini tak ada aktivitas penambangan liar di kawasan karst lindung, adanya aturan jelas dan tegas dianggap sebagai antisipasi. ”Meskipun sekarang semua penambangan berhenti karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, perda menjaga geopark itu relevan untuk masa depan," ujar Hidayat. Sejak masih proses verifikasi oleh Unesco sebagai bagian geopark dunia, pemerintah Gunung Kidul telah merancang infrastruktur pendukung penguat kawasan wisata Gunung Sewu.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono menyatakan telah menyiapkan anggaran pembangunan museum batu Stone Garden di kawasan Mulo Wonosari. ”Museum ini rencananya selesai tahun depan dengan koleksi sampel batu-batuan dari tiga kabupaten yang memiliki wilayah Gunung Sewu,” ujar dia.
PRIBADI WICAKSONO