TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 1,3 juta penduduk Subang, Jawa Barat, diwajibkan meminum obat antivirus filariasis atau kaki gajah. "Wajib hukumnya," kata Bupati Subang Ojang Sohandi kepada Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Sebab, Ojang menjelaskan, daerahnya sampai saat ini masih tercatat sebagai kabupaten endemis kaki gajah. Ojang bertekad agar status endemis kaki gajah tersebut bisa tereliminasi pada medio 2016.
"Makanya kami terus gencar melakukan sosialisasi sekaligus memberikan obat kepada semua warga dari semua umur," Ojang mengungkapkan upaya eliminasi penyakit kaki gajah tersebut.
Ojang mengatakan, dari 35 kecamatan yang ada di daerahnya, 18 kecamatan dinyatakan masih endemis kaki gajah. Tahun depan, semua kecamatan itu harus sudah terbebas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro mengatakan virus kaki gajah pertama kali menyerang Subang pada 2000. "Pertama menyerang wilayah Pantura, tepatnya di Kecamatan Pusakanagara," Budi menjelaskan. Saat ini, warga yang dinyatakan positif tertular dan mengidap penyakit kaki gajah tercatat 28 orang yang tersebar di 18 kecamatan.
Budi menargetkan upaya eliminasi virus kaki gajah medio 2015 bisa mencapai 80 persen dari total penduduk Subang. Dengan demikian, pada tahun 2016, sisanya yang tinggal 20 persen bisa dituntaskan.
Namun, ujar Budi, jika capaian pemberian obat anti-virus filariasis tersebut pada tahun ini hanya 60 persen, medio eliminasi penyakit kaki gajah di Subang akan mundur lagi hingga tahun 2018.
NANANG SUTISNA