Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang KPK Tersangka, 72 Akademikus Surati Presiden Jokowi  

image-gnews
Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 72 akademikus yang berasal dari berbagai perguruan tinggi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat, 2 Oktober 2015. Surat tersebut meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.

Para akademikus yang menandatangani surat itu di antaranya guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra; dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar; dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar; serta dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

"Kami sebagai akademikus mempertimbangkan tujuh hal yang menjadi argumentasi mengapa persidangan pidana ini jangan sampai dilakukan," kata Bivitri Susanti kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015. "Jika dilakukan, itu akan merusak sistem peradilan kita. Jadi kami minta Presiden meninjau kembali kasus Bambang ini."

Bambang dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Januari lalu. Ia diduga ikut serta dalam pemberian keterangan palsu terkait dengan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat sidang sengketa, Bambang menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati yang mengalahkan Sugianto Sabran di MK. Sugianto adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melaporkan Bambang ke polisi.

Menurut Bivitri, ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan para akademikus tersebut meminta Presiden menghentikan kasus Bambang Widjojanto. Pertama, perkara Bambang terjadi ketika ia melaksanakan profesinya sebagai penasihat hukum. Padahal, sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana saat menjalankan profesi membela klien di pengadilan. "Ini diperkuat dengan rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia," ujarnya.

Kedua, mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman RI dan ringkasan hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap kasus Bambang Widjojanto yang dilaporkan ke dua lembaga tersebut. Ombudsman merekomendasikan agar dua perwira polisi di Badan Reserse Kriminal Polri dihukum karena diduga melanggar prosedur saat menangkap Bambang pada 23 Januari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan ketiga, para akademikus ini melihat Badan Reserse Kriminal Polri menerapkan pasal yang berubah-ubah dalam menjerat Bambang. Sangkaan terbaru, Bambang dijerat dengan Pasal 226 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke 2, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Berikutnya, kata Bivitri, nama Bambang Widjojanto tidak pernah disebutkan terlibat dalam kasus kesaksian palsu yang menjerat Ratna Mutiara, dan perkara Zulfahmi Arsyad. Keduanya saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Terakhir, ujar Bivitri, penggunaan alat bukti oleh polisi berupa akta otentik yang memuat pencabutan kesaksian empat saksi dalam sidang sengketa pilkada di MK dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Bivitri mengatakan beberapa pertimbangan tersebut dicantumkan dalam surat 72 akademikus kepada Presiden. Surat itu disampaikan kepada Jokowi melalui Sekretariat Negara. "Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah, kan, bisa memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau deponeering kasus, sama seperti saat kasus Bibit-Chandra dulu. Sebab, kami lihat kasus ini terlalu mengada-ada," tutur Bivitri. Bibit dan Chandra yang dimaksud adalah Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK.

INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI (Magang)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

13 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

6 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

32 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

Ari Yusuf Amir siap pimpin tim hukum Timnas AMIN lakukan gugatan MK soal indikasi kecurangan Pemilu 2024. Begini profil alumnus UII Yogyakarta ini.


Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

37 hari lalu

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?


Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

39 hari lalu

Titiek Soeharto. TEMPO/Nickmatulhuda
Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.


Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

40 hari lalu

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

Tim IT Forensik Timnas Anies-Muhaimin : Ada Penggelembungan Suara di Sistem KPU


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

43 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.


Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

Mahfud Md bulat hati mundur dari Kabinet Jokowi. Berikut respons beberapa tokoh antara lain Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan hingga Bambang Widjojanto.


Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?