TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan terhadap netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah diperketat. Bagi mereka yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, termasuk terlibat dalam kampanye, diberikan sanksi sedang dan berat.
Pengawasan dan ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Jumat, 2 Oktober 2015. Penandatanganan dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun itu salah satu dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Yuddy, nota kesepahaman ini menjadi bukti keseriusan pemerintah, termasuk Bawaslu, mewujudkan revolusi mental aparatur sipil negara dalam berpolitik. Banyak pihak mencemaskan netralitas aparatur sipil negara. "Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan aparatur sipil negara bekerja secara profesional," katanya.
Yuddy menjelaskan, nota kesepahaman semakin memberikan dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap aparatur sipil negara yang diketahui bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, Bawaslu tidak lagi dinilai sebagai macan ompong karena minim penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara.
Pemerintah, Yuddy menegaskan, tidak segan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, termasuk terlibat berkampanye. “Ada sanksi yang diberikan kepada mereka berupa sanksi sedang dan berat, tidak ada lagi sanksi ringan,” ujarnya.
Melalui nota kesepahaman, pemerintah bisa memperketat pengawasan netralitas aparatur sipil negara. “Tujuannya untuk memperbaiki catatan negatif akibat banyaknya temuan yang berkaitan dengan tidak netralnya aparatur sipil negara dalam pilkada,” tutur Ketua Bawaslu Muhammad. Nota kesepahaman dibuat bukan untuk memata-matai atau menjerat aparatur sipil negara.
LARISSA HUDA