TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai wacana pembentukan instruksi presiden, yang mengatur larangan publikasi kasus dan penetapan tersangka sebelum mencapai penuntutan, sebagai bukti kemunduran pemerintah Joko Widodo terhadap penindakan kasus korupsi. Emerson mengatakan peraturan tersebut bakal membuka kesempatan pejabat negara koruptor bermain mata dengan penegak hukum.
"Ini langkah mundur penindakan korupsi menjelang satu tahun pemerintahan Jokowi. Justru peraturan ini jadi proteksi untuk pejabat yang punya rekam jejak berpotensi korupsi," kata Emerson saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015.
Emerson khawatir ketidakterbukaan penyelidikan korupsi pejabat akan memberi peluang pengusutan suatu kasus justru melempem. "Pejabat yang menyimpang tidak diproses atau justru ada tawar-menawar di dalamnya," ujar Emerson.
Menurut dia, Presiden seharusnya tidak menginstruksikan pembatasan publikasi kasus, tapi penguatan penyelidikan sehingga penetapan suatu tersangka tak menyimpang. Selain itu, kata Emerson, Presiden bisa memerintahkan agar kepolisian dan kejaksaan tak gaduh dalam menyelidiki suatu kasus.
"Umumkan, ya, umumkan saja, tapi jangan buat kehebohan, dan penetapan tersangka pakai bukti yang kuat," tuturnya. Emerson mengatakan alat bukti penetapan tersangka bisa ditingkatkan dari dua menjadi empat. Dengan begitu, ujar dia, penetapan tersangka tak akan surut dan mudah digugat.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan sebuah peraturan berupa instruksi presiden yang memperketat pemidanaan pejabat negara akibat diskresi atau kebijakan yang diambil.
Salah satu poin dalam draf instruksi presiden tersebut adalah meminta penegak hukum tidak mempublikasikan proses penyelidikan. Penyelidikan, kata dia, tak boleh dipublikasikan hingga memasuki penuntutan, termasuk pengumuman tersangka.
"Tidak mempublikasikan secara luas kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan," kata Badrodin setelah salat Jumat di kompleks Mabes Polri, 25 September 2015. "Proses itu (penetapan tersangka) nanti sampai penuntutan."
PUTRI ADITYOWATI | INDRI MAULIDAR