TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mempertanyakan asal-usul bukti dugaan suap Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang diserahkan politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka pun menuding Masinton mencuri dokumen itu dan akan kembali mengadukan Masinton ke Badan Reserse Kriminal.
"Kami akan melakukan upaya hukum kembali sehubungan dengan yang disebut Masinton sebagai alat bukti yang berupa fotokopian nota," kata pengacara Lino, Rudi Kabunang, Rabu, 30 September 2015.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan pemberian suap kepada Rini Soemarno berupa furnitur senilai Rp 200 Juta. Masinton mengaku menyerahkan bukti pembelian furnitur itu kepada KPK. Pihak Rini sebelumnya sudah membantah laporan itu.
Laporan Masinton ini pun ditanggapi oleh Lino dengan melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 23 September lalu. Pihaknya sudah melaporkan RJ Lino dan sepuluh orang lainnya karena memberikan keterangan kepada media soal gratifikasi ini.
Pengacara Lino lainnya, Friedrich Yunadi, mengatakan barang bukti berupa fotokopi nota pembelian tersebut merupakan rahasia perusahaan dan terbatas untuk diketahui hanya oleh pemilik saham. "Dia itu pemegang saham apa bukan? Karyawan tidak punya hak, dong," tutur Yunadi.
Karena itu, dia pun mempertanyakan sumber bukti itu. "Bisa membocorkan rahasia perusahaan atau melakukan 363 pencurian. Dia mungkin mencuri dokumen itu dari Pelindo," ujarnya.
Pengacara Lino yang lain, Rudi Kabunang, mengatakan laporan terhadap Masinton itu akan dilakukan setelah tim kuasa hukum mengecek soal keabsahan nota pembelian furnitur tersebut. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai kondisi barang bukti tersebut,” ucapnya.
AHMAD FAIZ IBNU SANI