TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 mulai memasuki tahap penyidikan. Dari ratusan kasus, penyidik kepolisian maupun penyidik kehutanan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 37 kasus.
"Sejak Januari 2015 sampai September ini, Kejaksaan Tinggi Riau menerima 28 SPDP, Jambi 7 SPDP, dan Kalimantan Tengah ada 2 perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu, 30 September 2015.
Di Riau, Amir mengatakan penyidik sudah menetapkan satu korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka. Perusahaan itu melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 108 juncto Pasal 98 ayat 1 juncto pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain tersangka korporasi, penyidik kehutanan dan kepolisian Riau juga telah menetapkan 28 tersangka perorangan dalam 28 kasus tersebut.
Di Kalimantan Tengah, dua kasus yang sedang disidik kepolisian melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa serta PT Hidup Bahagia Industri yang beroperasi dalam area izin usaha pertambangan PT Makmur Bersama Asia di Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Tersangka yang telah ditetapkan adalah Gustin Ruddy Narang yang merupakan Direktur PT Hidup Bahagia Industri.
"Jaksa Agung menyatakan kasus ini harus ditangani sungguh-sungguh, dicari aktor intelektual agar dapat dipidana dengan berat," kata Amir.
INDRI MAULIDAR