TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan Adriana Faot, 43 tahun, seorang ibu yang berprofesi sebagai penjual sayur, Rabu, 30 September 2015. Adriana ditangkap saat hendak menukarkan uang palsu terbitan lama yang sudah tidak beredar lagi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kertas dengan pecahan Rp 10, 20, dan 50 ribu. Polisi masih memburu tersangka lainnya yang kini masih mengedarkan uang palsu hingga ke tingkat desa.
Adriana diamankan saat hendak menukarkan uang palsu sebanyak empat lembar dengan nominal Rp 10-50 ribu di Bank Indonesia. Uang yang hendak ditukar itu merupakan uang keluaran lama yang sudah tidak diedarkan lagi. Jenis kertas dan bahan pembuatan uang tersebut diketahui palsu.
Adriana Faot mengaku uang palsu itu diperoleh dari salah seorang keluarganya bernama Milka Benu, yang tinggal di Desa Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk ditukarkan di bank. "Saya dapat dari keluarga di Bena untuk ditukarkan," katanya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Kupang Kota Inspektur Dua Jamari mengatakan modus penukaran yang dilakukan Adriana dengan menyuruh seorang petugas yang menggunakan pakaian preman.
Namun mengetahui pelaku membawa uang palsu, aparat kepolisian langsung membawa Adriana ke Polres Kupang Kota. "Setelah mengetahui uang itu palsu, polisi langsung membekuk pelaku," katanya.
Polres Kupang Kota masih mengejar tersangka lain yang diduga masih mengedarkan uang palsu di Desa Bena. Ironisnya, peredaran uang palsu ini dimulai dari desa dengan target kalangan masyarakat yang tidak mengerti untuk dijadikan korban penipuan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
YOHANES SEO