TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap jaringan perampok yang berkedok prostitusi online. Modusnya, mereka membius pria hidung belang dan menguras harta milik korban. Jaringan itu terdiri dari empat orang, yang memiliki peran masing-masing dalam aksi penipuan ini.
“Mereka sudah beraksi di tujuh lokasi, sejak dua bulan lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete kepada wartawan di kantornya, Selasa, 29 September 2015.
Empat pelaku itu adalah terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Perempuan itu adalah Fen-Fen, 28 tahun, warga Candi Sidoarjo dan Fafa, 23 tahun, warga Deket, Lamongan, yang kos di Jalan Dukuh Kupang. Kemudian, Findy, 40 tahun, warga Jalan Rajawali, dan Markuat alias Marselan, 27 tahun, warga Jalan Margorukun, Surabaya.
“Peran dua perempuan itu sebagai pencari pria hidung belang, Findy sebagai penggesek kartu, dan Markuat sebagai penadah barang rampasan,” kata dia.
Baca juga:
Kisah Artis Anisa Rahma Diusik Roh Gaib, Merinding dan...
Begini Kisah Kampus Terima 50, Tapi Luluskan 500 Mahasiswa
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan aplikasi WeChat dengan memasang foto seksi dirinya sendiri di display picture untuk menarik perhatian pria hidung belang. Setelah ada yang tertarik dan deal sesuai harganya sekitar 300-500 ribu, mereka ketemuan di hotel yang ditentukan. Selanjutnya, para tersangka menerima uang itu dan memberikan serbuk yang dibilang obat kuat, padahal obat itu adalah obat penenang atau obat tidur.
“Tersangka ini berjanji akan melayani pria hidung belang itu setelah 30 menit pasca minum obat itu,” ujarnya.
Namun, setelah 30 menit kemudian para korban yang terdiri dari tiga orang yaitu Joni, Jesie, dan David tertidur. Selanjutnya para tersangka menguras semua barang milik korbannya itu. “Dikuras harta korban semuanya, lalu ditinggal,” kata dia.
Adapun lokasi-lokasi yang pernah ditinggali para tersangka, diantaranya Hotel Istana Permata Juanda, Istana Permata Ngesong, Malibu Apartemen Gunawangsa, Palm Inn, Hotel satelit, Hotel Sahid dan Hotel Java Paragon. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh polisi adalah 1 laptop, 2 ponsel, SIM, KTP, kartu ATM, dan satu bungkus obat penenang.
“Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” kata dia.
Salah satu tersangka, Fen-Fen mengatakan bahwa ide untuk melakukan jahat itu berasal dari ide keduanya, disaat pekerjaannya sebagai SPG lagi sepi. Bahkan, ia mengaku bahwa membeli obat penenang itu sangat gampang di apotik. “Harganya hanya Rp 8 ribu,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Dibunuh: Ini Sederet Keanehan di Balik Tragedi
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?