TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bertindak hati-hati dalam menyidik kasus pembantaian beruang madu di Tabang, Kutai Kartanegara. Polisi akan menelusuri motif sebenarnya para tersangka, yakni Ronald, Markus, dan Martinus.
“Kami akan hati-hati dalam menetapkan motifnya, apakah sengaja atau lalai,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Winston Tommy Watultu, Selasa, 29 September 2015.
Winston mengatakan ada kebiasaan berburu warga setempat yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka berburu hanya untuk dikonsumsi di antara kelompok sukunya saja.
Karena itu penentuan motif tersangka, menurut Winston, bakal menjadi dasar pasal pidana yang dijeratkan. Sejauh ini para tersangka terancam pasal kesengajaan ataupun kelalaian membantai hewan langka yang ancaman hukumannya berbeda.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam unsur kesengajaan diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan kelalaian diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Winston.
Menurut Winston, polisi tetap memproses kasus tersebut untuk menegakkan hukum perlindungan satwa langka di Kutai Kartanegara. Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran positif bagi seluruh masyarakat. “Meskipun berburu sudah jadi kebiasaan masyarakat setempat, namun tidak menggugurkan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditahan di Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Polda Kalimantan Timur juga mengirimkan personilnya ke Polres Kutai Kartanegara untuk membantu proses penyidikan.
Kasus pembantaian beruang madu menjadi perhatian media massa nasional hingga internasional. Para tersangka membantai beruang madu sekaligus mengunggah fotonya dalam akun media sosial. "Berat ringannya hukuman tersangka tergantung niatan awal mereka membantai beruang madu," ujar Winston.
SG WIBISONO