Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan

image-gnews
ANTARA/Basri Marzuki
ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, Blitar – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Imron Nafifah, mengaku belum punya gambaran teknis soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa 29 September 2015. Selain itu, pengadaan alat peraga kampanye yang harus melalui mekanisme lelang menjadi kendala tersendiri di tengah mepetnya waktu.

Walhasil, proses tahapan pilkada yang wajib dijalani KPU Blitar makin  rumit. Sampai saat ini, Pilkada Blitar hanya diikuti pasangan inkumben Rijanto-Marhaenis Urip Widodo. “Pengadaan alat peraga kampanye yang harus melalui proses tender itu jadi kendala utama kami,” kata Nafifah kepada Tempo, Selasa, 29 September 2015.

Masalah lain yang dihadapi KPU Kabupaten Blitar adalah mengenai sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat lantaran waktunya sangat mendesak. Apalagi mekanisme debat calon yang menjadi parameter masyarakat untuk mengukur kemampuan kandidat menjadi tak ada karena calon yang ada tidak punya lawan.

Karena itu Nafifah berharap segera diterbitkan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada oleh KPU pusat yang bersifat khusus. Sebab, tahapan secara wajar sudah tak mungkin lagi bisa dilakukan dalam waktu mepet. ”KPU pusat bisa saja memberikan keistimewaan mekanisme karena ini baru pertama kali di Indonesia,” kata Nafifah.

Di sisi lain KPU Kabupaten Blitar mengkhawatirkan munculnya gerakan golput oleh pihak-pihak yang tak menginginkan pasangan calon tunggal tersebut menang. Sebab dalam pilkada calon tunggal opsi yang diberikan kepada pemilih dalam kertas suara hanya “ya”atau “tidak." Jika  jumlah penolaknya lebih besar maka pasangan tersebut tak bisa ditetapkan sebagai pemenang meski tak punya lawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya saja hingga kini belum ditetapkan berapa persentase minimal perolehan suara yang harus dikantongi  Rijanto - Marheinis  agar bisa ditetapkan sebagai pemenang. Namun partai pengusung mereka, PDI Perjuangan dan Gerindra,  akan bekerja keras mempersiapkan calon pemilih dalam waktu singkat ini.

Ketua tim pemenangan pilkada Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Blitar Imron Rosadi mengatakan partainya bersama koalisi delapan parpol lain yang tak mendukung Rijanto – Marheinis akan melakukan perlawanan politik. Hingga saat ini mereka tetap berkomitmen menjadi rival pasangan petahana itu dan akan menghadang pada pilkada mendatang dengan memilih opsi "tidak." “Bisa seperti itu,” kata Imron.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Mahmakah menilai jika pilkada  ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

49 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

20 Februari 2023

Petugas memasang garis polisi di lokasi ledakan, Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu 19 Februari 2023 malam. Satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dicari setelah insiden ledakan yang menghancurkan satu rumah. ANTARA/ HO-Polres Blitar
Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

Polisi masih berjaga di lokasi kejadian ledakan dan bau bahan kimia pembuatan petasan sisa ledakan masih tercium lumayan kuat.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.