TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Medan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ijazah palsu terbitan University of Sumatera ke Pengadilan Negeri Medan. Pelimpahan kasus tersebut menandai sidang pengadilan terhadap rektor kampus universitas tanpa izin itu akan segera dimulai.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Taufik, memastikan berkas kasus ijazah palsu dengan tersangka Rektor University of Sumatera, Marsaid Yusnar, (63), saat ini dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Jaksa sudah menyusun dakwaan secara lengkap karena dari seluruh berkas dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Taufik kepada Tempo, Selasa 29 September 2015. Namun Taufik belum bisa memastikan kapan waktu berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. (Lihat video Bisnis Gurih Kampus Bodong)
"Pokoknya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan. Kemungkinan awal Oktober pelimpahan dan bisa sidang," ujarnya. Kejaksaan sudah menunjuk jaksa penuntut umum, Mirza Erwinsyah, untuk menangani kasus itu.
Marsaid dihadapkan ke meja hijau atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan menerbitkan ijazah palsu. Dia ditangkap dari salah satu kantor di Jalan Gatot Subroto Medan, akhir Mei lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penjual ijazah palsu yang diterbitkan kampus ilegal yang dia kelola sendiri bersama beberapa staf di beberapa tempat di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Marsaid yang tercatat sebagai warga Jalan Mesjid Taufik Medan/Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari Blok B nomor 1 D, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ini mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat. Dia sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran University of Sumatera. Kampus bodong itu tak pernah berizin.
Marsaid mengklaim mengelola berbagai disiplin ilmu di kampusnya seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Politik dan lain-lain. Kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Medan, Marsaid, mengaku sudah menjual ribuan ijazah palsu dengan harga Rp 10 juta-40 juta per lembar. Gelar di ijazah yang dikeluarkan Marsaid serta tingkat strata pendidikan tergantung pemesan.
Dari penggerebekan polisi saat itu d itempat kerja Marsaid, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin cetak, puluhan ijazah S2 palsu, transkip nilai palsu, uang hasil transaksi ijazah palsu Rp15 juta, brosur perkuliahan serta blangko ijazah S1 dan S2 yang masih kosong di 4 lokasi berbeda, di antaranya di rumah milik Marsaid.
Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah palsu sejak universitas itu mulai beroperasi pada 2003. Dalam aksinya, Marsaid juga berkeliling menawarkan ijazah kepada para tokoh pemuda, guru hingga calon anggota DPR tanpa harus menjalani proses perkuliahan seperti umumnya mahasiswa.
SAHAT SIMATUPANG
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Dibunuh: Ini Sederet Keanehan di Balik Tragedi
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?