TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menolak bila pemilihan kepala daerah mengakomodasi calon tunggal. Hal ini disampaikannya saat membacakan pendapat pribadi (dissenting opinion) dalam putusan MK tentang calon tunggal. Ia menganggap bakal ada penyelundupan hukum dengan putusan ini.
"Hal tersebut dikhawatirkan akan melahirkan liberalisasi yang dilakukan para pemilik modal untuk “membeli” partai politik guna hanya mencalonkan satu pasangan saja, sehingga kesempatan untuk menang bagi calon independen tipis," kata Patrialis saat membacakan pendapatnya, Selasa, 29 September 2015.
Ia berpendapat, apabila membenarkan adanya calon tunggal, MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. "Pada dasarnya, UU telah mengakomodasi: apabila pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah kurang dari dua, diadakan penundaan. Seyogianya, bagi daerah yang calonnya kurang dari dua pasangan calon, pemilihan tersebut ditunda sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan pembuat undang-undang. Tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon tersebut berada pada parpol-parpol yang berhak mencalonkan calon kepala daerah," ucapnya.
Karena itu, ia menolak bila MK justru mengatur adanya referendum dalam pilkada atau dengan menyetujui atau tidak calon tunggal.
"Kedudukan calon tunggal dalam pilkada dilihat dari asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Keberadaan calon tunggal pada dasarnya meniadakan kontestasi. Pemilu tanpa kontestasi hakikatnya bukan pemilu yang senapas dengan asas luber dan jurdil. Hak-hak untuk memilih dan hak untuk dipilih akan terkurangi dengan adanya calon tunggal, karena pemilih dihadapkan pada pilihan artifisial (semu)," ujar Patrialis.
Dalam sidang putusan itu, hanya Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dengan hakim lain. Namun amar putusan MK akhirnya tetap mengakomodasi calon tunggal lewat referendum. "Bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon dilakukan dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk setuju atau tidak setuju dengan surat suara yang didesain sedemikian rupa," tutur hakim MK, I Gede Dewa Palguna.
Dengan diakomodasinya calon tunggal, pilkada di tiga daerah yang telah ditunda hingga 2017 berpeluang kembali akan dilaksanakan serentak pada 2015. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara. "Apabila lebih banyak yang memilih setuju, calon ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila rakyat memilih tidak setuju, pemilihan ditunda hingga pemilihan selanjutnya," kata Palguna.
INDRI MAULIDAR