TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jaksa meyakini keberatan Jero tak beralasan dan surat dakwaan telah sah.
"Kami meminta majelis hakim memutuskan putusan sela yang menolak seluruh keberatan terdakwa Jero Wacik dan tim penasihat hukumnya," kata jaksa Yadyn saat membacakan tanggapan atas keberatan Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 29 September 2015.
Yadyn menegaskan surat dakwaan Jero telah memenuhi syarat formil dan materiil serta dapat dijadikan dasar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Jero. Yadyn pun meminta pemeriksaan atas Jero terus dilakukan Pengadilan Tipikor.
Adapun keberatan yang disampaikan Jero pekan lalu antara lain ia merasa telah diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi tepat sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI oleh Komisi Pemilihan Umum. Jaksa berpendapat penetapan tersangka Jero telah sesuai proses hukum, bahkan sudah diuji dalam sidang praperadilan.
"Hakim tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan atas nama Jero Wacik sehingga penetapan tersangkanya sah dan berkesesuaian secara hukum," ujar Yadyn.
Jero juga keberatan karena dikriminalkan atas dasar kesalahan administrasi. Jaksa berpendapat perbuatan Jero adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan perundang-undangan karena dia telah memanfaatkan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Jaksa menjerat Jero dengan tiga dakwaan sekaligus. Sepanjang menjabat sebagai Menteri ESDM mulai 2011 dan sebelumnya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mulai 2003, Jero menyelewengkan anggaran dan juga menerima gratifikasi.
Dalam dakwaan pertama, Jero disebut menyelewengkan DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga. Terdapat selisih pengeluaran DOM dari kas negara sebesar Rp 10,59 miliar. Sejumlah Rp 8,4 miliar dimanfaatkan Jero untuk diri sendiri dan keluarga.
Pola penyelewengan DOM tak hanya dilakukan Jero saat menjabat Menbudpar. Dalam dakwaan kedua disebutkan modus yang sama ia lakukan saat dilantik Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri ESDM. Jero bahkan memaksa agar anggaran DOM ESDM ditambah karena nilainya lebih kecil dibanding yang ia dapat di Kemenbudpar.
Bawahan Jero di ESDM kemudian melakukan berbagai cara untuk memenuhi permintaannya. Jero pun didakwa menerima hadiah karena jabatannya selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Total duit yang diterima Jero untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Selanjutnya, Jero juga didakwa menerima hadiah untuk pembayaran ulang tahun dirinya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Perbuatan Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA