TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan tren korupsi hasil pemantauan penanganan kasus korupsi selama semester 1 2010 sampai semester 2 2015 di berbagai instansi penegak hukum. “Laporan tersebut merupakan hasil temuan ICW atas penanganan kasus/perkara korupsi yang ditangani Kepolisian dalam periode ini,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang diberikan ICW kepada Tempo, Selasa, 29 September 2015.
Selama periode pemantauan, ICW menemukan bahwa Kepolisian menangani 622 kasus/perkara korupsi di seluruh Indonesia dengan kerugian negara sekurangnya Rp 3,3 triliun. Namun, data ini dibantah oleh Humas Mabes Polri dengan menyatakan bahwa dalam periode 2010-semester 1 2015, pihak Kepolisian telah menangani perkara jauh lebih besar dibandingkan dengan temuan ICW.
Karena itu, untuk mendapatkan data penanganan perkara lebih akurat, ICW dalam rilisnya mengajukan permintaan informasi kepada kepolisian berupa nama kasus/perkara korupsi yang disertai dengan tanggal penetapan sprindik, tanggal selesainya penyidikan (P21), pelimpahan ke Kejaksaan, nama atau inisial tersangka, nilai kerugian negara, nama institusi yang menangani (Mabes Polri, Polda, Polwil atau Polres) mulai dari semester 1 pada 2010 sampai semester 1 pada 2015.
ICW juga meminta data jumlah penyidik kasus/perkara korupsi yang terdapat di masing-masing institusi Polri, seperti Bareskrim, Polda, Polwil dan Polres di seluruh Indonesia mulai 2010–2014.
Selain itu, ICW juga meminta data jumlah dan realisasi anggaran penanganan kasus/perkara korupsi yang dikelola oleh masing-masing institusi Polri seperti di Bareskrim, Polda, Polwil, dan Polres di seluruh Indonesia mulai 2010-2015.
Terakhir, ICW meminta laporan tahun Kepolisian mulai tahun 2010-2014. ICW juga mendorong Kepolisan segera membangun sistem informasi, sehingga informasi penanganan perkara di berbagai instansi Kepolisian seluruh Indonesia dapat dipantau Mabes Polri dan publik.
ARIEF HIDAYAT