TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Dedi J. Syamsudin, mengatakan ia meminta Badan Reserse dan Kriminal untuk tidak melanjutkan perkara yang melibatkan Komisioner Komisi Yudisial dengan Hakim Sarpin Rizaldy. "Jadi kita sudah sampaikan tadi di atas (Bareskrim) bahwa kami tidak mau melanjutkan lagi masalah ini," kata Dedi seusai pemeriksaan Taufiqurrohman dan Suparman di Markas Besar Polisi RI, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2015.
Untuk meringankan hukuman, Komisi meminta kepada penyidik untuk menghadirkan empat saksi ahli agar secepatnya diperiksa. Saksi ahli yang diajukan di antaranya, ahli administrasi negara Zaenal Mochtar Arifin dan Ridwan HR, ahli komunikasi politik Effendi Ghazali, dan Kriminolog Ferdinand Andi Lohlo dan Eva Zulfa. "Mereka (Bareskrim) akan secepatnya memproses memanggil saksi ahli," kata Dedi.
Kedatangan Taufiqurrohman Suhari hari ini adalah panggilan kedua oleh Bareskrim terkait masalah berkas yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan. "Kami sengaja tidak datang pada panggilan pertama karena kami menyakini bahwa menurut dewan pers, permasalahan ini adalah sengketa tentang pemberitaan," kata Dedi.
Pada 2012 telah ada nota kesepahaman antara Bareskrim dengan Dewan Pers. Oleh karena itu KY sudah melayangkan surat kepada Bareskrim untuk menunggu dulu keputusan dari dewan pers apakah ini ranah pidana atau hanya sebagai etik. "Karena ini kan hanya internal pengawas hakim dan hakim," kata Dedi.
Dedi meyakini bahwa yang dikomentari kliennya adalah putusan dari hakim Sarpin sendiri, bukan atas nama orang per orang. Putusan itu adalah produk hukum. "Kalau keputusan hakim sarpin akhirnya di-judicial review di MK, kami harus tetap menghormati," Dedi menambahkan.
Selain itu, KY juga berdiskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bahwa ia akan melaporkan Sarpin terkait penghinaan pejabat publik. Sarpin pernah melontarkan kata 'muak' yang ditujukan kepada dua komisioner KY tersebut. "Walaupun perkara sebelumnya selesai, kami akan tetap melaporkan Sarpin balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," katan Dedi.
Taufiqurrohman diperiksa lantaran hakim Sarpin melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, Budi Gunawan dinilai bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Tak hanya Taufiqurrohman, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI juga menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Saat itu, Taufiqurrohman dan Suparman menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebabnya, saat itu penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan. Tak senang, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim.
LARISSA HUDA