TEMPO.CO, Bandung - Keluarga korban pembunuhan Manajer HRD dan General Affairs PT Vonex Indonesia Anthonius Kasri Kassa tidak puas dengan hasil penyidikan polisi yang menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan biasa. Pihak keluarga menduga aksi pembunuhan yang dilakukan kepada Anthon merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Istri korban Oyok Tini mengatakan, sebelum kejadian yang menewaskan suaminya tersebut, ia sering mendengar suaminya kerap mendapat ancaman. Ancaman tersebut menyusul dengan posisi Anthon saat itu yang menjabat sebagai Manajer sekaligus orang kepercayan Direktur perusahaan tersebut.“Pernah suami saya ditelepon orang dan diancam mau dibunuh,” ujar Oyok didampingi kuasa hukumnya di Bandung, Senin, 28 September 2015.
Ia pun menduga aksi pembunuhan tersebut berkaitan dengan kondisi perusahaan yang mengalami dualisme kepemimpinan. Sejak dibeli sahamnya dari perusahaan Jepang oleh keluarga Choy, perusahaan tersebut dipegang oleh Choy Wijaya selaku komisaris perusahaan dan anaknya Danny Wijaya Choy sebagai direktur perusahaan. Namun, kondisi tersebut malah membuat perusahaan seperti memilki dua matahari. Dua-duanya sama berkuasa.
Menurut Oyok, pelaku pembunuhan terhadap suaminya tersebut merupakan preman bayaran yang menjadi orang kepercayaan Choy Wijaya. “Sebelum kejadian ini, suasana perusahaan panas. Ada ketidaksinkronan antara pemegang saham pak Choy dengan anaknya,” ujar dia.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2015. Kejadian tersebut terjadi di dalam pabrik PT Vonex, Jala Raya Garut-Bandung, kelurahan Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini berawal dari korban yang hendak mengambil sejumlah barang yang berada dalam pabrik. Namun niatan korban tersebut dilarang oleh tersangka dan berakhir dengan adu mulut dan aksi pembunuhan.
Tersangka pembunuhan bernama Andi Supriyadi yang sempat menjabat sebagai kepala desa. Tersangka pun dikenal sebagai raja preman di kawasan tersebut. Tersangka ditangkap polisi satu hari setelah melakukan pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban Togu M. Hutagalung mengatkaan, pihaknya kurang sependapat dengan hasil penyidiakn kepolisian yang menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan da pembunuhan tidak direncanakan. Setelah mendengar keterangan dari keluarga dan bukti-bukti, ia menilai bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan dengan niatan atau berencana. “Penyidik harus mengungkap kasus ini hingga tuntas. Dari bukti-bukti dan sejumlah fakta, aksi pembunuhan ini jelas direncanakan,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, salah satu fakta yang meyakinkan bahwa pembunuhan itu direncanakan, adalah salah satunya, berupa ancaman yang didapatkan korban tiga bula sebelum dibunuh. Menurutnya saat itu, ada seseorang kerabat dari tersangka yang menelepon korban dan diancam akan dibunuh. Selain itu, bukti golok yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dipersiapkan tersangka.
“Kami juga sudah meminta perilnduagn hukum ke Komisi III DPR RI untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Bandung untuk mengungkap kasus pembunuhan itu,” kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S