Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Mina: Hidayat Serukan Arab Saudi Atur Jadwal Jumroh

image-gnews
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Arab Saudi untuk mengatur pembagian jadwal melempar jumroh bagi jemaah haji di Mina, Arab Saudi. Hidayat meminta pula pemerintah agar mendesak OKI atau Organisasi Kerjasama Negara-Negara Islam untuk ikut mendorong pengaturan jadwal tersebut. Sebab dengan pengaturan jadwal ini, jemaah haji tidak perlu berlomba-lomba melempar jumroh pada waktu Duha yakni setelah matahari terbit sampai pukul 11.00 pagi.

"Kementerian Agama harus berani mengusulkan kesepakatan itu sehingga bisa efektif mengurangi kejadian seperti kemarin. Maktab juga harus melaksanakan keputusan itu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 25 September 2015.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, waktu lempar jumroh tak harus dilaksanakan sesuai tuntunan sunah pada waktu duha. Tapi waktu lempar jumroh bisa dibagi menjadi 5 kali, dari pagi hingga malam hari untuk beberapa wilayah negara, misalnya Afrika, Asia Tenggara, Timur Tengah dan lain-lain.

Menurut Hidayat, kesepakatan tersebut tak akan melanggar aturan ibadah haji sesuai ajaran Islam. "Toh pemerintah Arab tak menentukan waktu haram di luar waktu afdhol. Tak ada fiqih yang melarang itu," katanya.

Adapun tragedi Mina terjadi Kamis kemarin pagi waktu Arab Saudi. Sampai saat ini, tragedi tersebut telah menyebabkan 719 orang jemaah haji meninggal dunia dan 800 luka-luka akibat terinjak-injak dan saling terdorong. Tiga orang jemaah asal Indonesia di antaranya meninggal akibat musibah ini. Peristiwa tersebut terjadi  di Jalan Arab 204, Mina, ketika jemaah haji dari seluruh dunia akan melempar jumroh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hidayat menilai tragedi Mina tersebut dipicu banyaknya jemaah haji yang mengejar waktu duha untuk melempar jumroh. Sementara pemerintah Indonesia telah mengimbau jemaah agar memilih waktu yang tak padat seperti sore dan malam hari. "Itu keputusan bagus. Dan memang sebaiknya seluruh petugas haji mengajarkan agar tak hanya mengejar waktu yang afdhol, tapi juga memikirkan soal keselamatan," ujarnya.

Hidayat meminta pula pemerintah Arab Saudi memasang lebih banyak kamera pengintai (CCTV) atau drone agar bisa mendeteksi kondisi arus jamaah yang membludak saat lempar jumroh. Hidayat juga mendorong agar pemerintah Saudi membuat lebih banyak pintu keluar di lintasan lempar jumroh. "Dengan begitu, jamaah bisa keluar menyelamatkan diri ketika mulai berdesak-desakan," katanya.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

17 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

30 hari lalu

Calon Legeslatif DPR RI dapil Jakarta II Once Mekel menyalakan lilin saat mendeklarasikan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam keteranganya, GMKI akan mempersiapkan para pemuda kristen di 116 titik se-Indonesia akan memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.


Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

38 hari lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua kiri) beserta jajaran PKS saat menunggu kedatangan Bakal Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Pertemuan antara Partai Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu membahas berbagai hal strategis terkait jelang Pilpres 2024 seperti membahas tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

PKS DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta usai unggul dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPRD.


PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

38 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

Putusan Majelis Syura bakal menjadi acuan PKS dalam mengusung calon Gubernur di Pilkada DKI 2024. Nama Anies, Hidayat Nur Wahid dan Mardani potensial.


Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

39 hari lalu

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.


MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

45 hari lalu

Sidang pasal ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,(13/02). MK menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mengenai pasal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. TEMPO/Wahyu Se
MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?


Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

47 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

Konser bertema +-= Tour' (dibaca Mathematics Tour) yang disaksikan puluhan ribu penonton ini menjadi konser kedua Ed Sheeran di Jakarta


KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

48 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

48 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.