TEMPO.CO , Cianjur - Sebanyak 16 imigran ilegal yang terdampar di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah dibawa ke Rumah Detensi Kantor Imigrasi Sukabumi. Sedangkan dua warga Pakistan berikut tiga nelayan asal Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Kamis, 24 September 2015, masih diperiksa petugas Kepolisian Resor Cianjur. Imigran Pakistan itu diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme.
"Meski bukan sebagai jalur masuknya teroris ke Cianjur, di kawasan selatan Jawa Barat ini banyak titik yang dianggap sebagai jalur yang sepi dari pantauan," ujar Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu di Markas Kepolisian Sektor Cidaun.
Karena itu, dua warga Pakistan tersebut akan diperiksa apakah mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) teroris atau bukan. "Dua orang Pakistan itu masih kami periksa sebagai tindak waspada, terlebih indikasinya surat-surat kewarganegaraan mereka tak lengkap," katanya.
Sementara itu, tiga warga Makassar diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan manusia atau people smugling. "Ketiga nelayan itu kami periksa terkait dengan jaringan penyelundupan imigran-imigran ini," ujarnya. Polisi menduga para nelayan itu sebagai bagian dari penyelundupan imigran ilegal di Indonesia. "Tentu ada jaringannya. Nelayan-nelayan ini hanya bertindak sebagai pelaksana," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan saat diperiksa, ketiga nelayan itu mengatakan bersedia terlibat dalam kasus penyelundupan imigran ilegal tersebut karena dijanjikan upah Rp 30 juta jika berhasil menyeberangkan para imigran ke Pulau Christmas, Australia.
DEDEN ABDUL AZIZ