TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menantang Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Menteri Rini Soemarno untuk melaporkan dirinya bila terbukti bohong soal dugaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. Masinton mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menguatkan bahwa Rini menerima gratifikasi dari Lino.
"Tenang saja, ada paket hemat, ada paket jumbo. Pelan-pelan saja keluarinnya (bukti)," katanya saat dihubungi, Rabu, 23 September 2015.
Sebelumnya, Masinton melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia membawa surat bukti keterangan uang muka pengadaan barang rumah dinas Rini oleh Lino. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Manajer Umum Dawud itu tercantum permohonan kepada Direktur Umum dan Keuangan Pelindo agar menyediakan dana untuk pembelian perabot rumah dengan total Rp 200 juta. Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2015 dan dicairkan pada 17 Maret 2015.
Namun juru bicara Kementerian BUMN, Teddy Purnama, membantah kabar tersebut dan menganggap Masinton mengada-ada. Teddy menjelaskan, rumah yang menjadi jatah Menteri BUMN serta seluruh barang dan perabot di dalamnya adalah inventaris negara dan dikelola Kementerian Sekretaris Negara. Rumah jabatan ini diserahterimakan kepada Biro Umum Kementerian BUMN pada 20 Oktober 2014.
Masinton juga menantang Menteri Rini dan Lino untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut kepada KPK. "Tidak usah beropini, buktikan saja ke penegak hukum. Jangan hanya bisa berlindung di balik kekuatan PR (public relations)," tutur anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu.
DEWI SUCI RAHAYU