TEMPO.CO, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan terpidana penggelapan pajak, Gayus Tambunan dizinkan ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada 9 September 2015. Izin itu keluar lantaran Gayus harus mengikuti sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Usai sidang, Gayus malah mampir di restoran di bilangan Jakarta Selatan. Tak hanya sekedar makan-makan, di restoran tersebut mereka bertemu dengan dua orang--yang diketahui seorang anggota komunitas blogger. Akar permasalahan pun muncul di sana. Gayus tertangkap kamera sedang duduk di sebuah meja makan bersama dua orang wanita.
Akibatnya, Gayus terlambat kembali ke Lembaga Pemasyarakatan dan baru tiba sekitar pukul 01.00 Kamis 10 September 2015. Padahal sidang perceraian itu sudah selesai sejak pukul 13.00 WIB.
Agus menambahkan, alasan mereka pulang terlambat karena mobil yang mereka gunakan sering mogok di jalan. Mereka menggunakan mobil lapas jenis Kijang kapsul. "Saat ditanya keterlambatan pulang ke lapas, para pengawal mengakatan mobil sering panas dan harus sering berhenti," ujar Agus menirukan pengakuan pengawal Gayus.
Menurutnya, berdasarkan aturan lapas, hal itu masih dalam batas toleransi. Aturan mengatur, bahwa srorang narapidana yang mendapatkan izin ke luar Lapas tidak boleh lebih dari 1X24 jam. "Sebenarnya itu masih dalam batas toleransi," kata dia. "Tapi makan di muka umum sudah menyalahi prosedur."
IQBAL T. LAZUARDI S