TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Supriadi Rustad mengatakan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan memberikan sanksi tegas kepada kampus yang memperjual-belikan ijazah. "Ya, sanksinya banyak, malah bisa juga dicabut izin perguruan tingginya," ucap Supriadi, Selasa 22 September 2015.
Pada Sabtu lalu, Supriadi beserta tim dari Kementerian Riset Teknologi menggerebek kegiatan wisuda sejumlah kampus yang diadakan nebeng di gedung Universitas Terbuka, Tangerang Selatan. Kampus-Kampus tersebut berada di bawah naungan Yayasan Aldiana Nusantara.
Kementerian menuding wisuda tersebut abal-abal lantaran pesertanya tak melalui perkuliahan yang memadai. Mereka mengikuti kegiatan perkuliahan hanya 8-12 bulan. Selain itu, Yayasan Aldiana tak melaporkan wisuda tersebut kepada Kopertis dan Kementerian.
Jadi Kementerian menuding wisuda abal-abal ini sebagai kedok penjualan ijazah sarjana, meskipun banyak peserta wisuda yang mengaku mengikuti kegiatan perkuliahan. "Ya, wajar kalau mereka bilang gitu. Mahasiswa itu ibarat sabun, kalau tangan kotor (kampusnya yang tidak benar), ya dicuci pakai sabun, biar bersih lagi," tutur Supriadi.
Menurut Supriadi, pihaknya tidak berniat mempidanakan kasus tersebut, karena tugas mereka sebatas mengawasi dan memberikan sanksi tegas. Namun, jika ada sebagian masyarakat yang merasa dirugikan, kampus abal-abal ini bisa dipidanakan.
"Kan, terbuka sekali kalau ini abal-abal. Masyarakat juga bisa mengadukan, enggak harus Kementerian, kok. Bahkan yang diwisuda kemarin juga sudah mempidanakan perguruan tinggi, kok," ujar Supriadi.
DESTRIANITA K
Video Terkait: