TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, menilai pemindahan terpidana Gayus Tambunan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke tempat lain belum akan menjadi efek jera. Mantan pegawai pajak yang dipenjara karena kasus penggelapan pajak itu sering menikmati udara bebas.
Rencananya, Gayus akan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. "Belum tentu bisa memberikan efek jera kepadanya," kata Lalola, Selasa 22 September 2015.. Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya membenahi sistem kontrol di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terpidana keluar masuk tahanan seenaknya.
"Tidak ada jaminan itu bisa memberikan efek jera," katanya. "Selama sistem kontrol tidak dibenahi, kejadian ini pasti akan terulang kembali." Gayus Tambunan dipindahkan Kemenkumham dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur karena ketahuan menyalahghunakan izin keluar lapas.
Gayus yang diberi izin keluar penjara untuk menghadiri sidang gugatan cerai istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Ternyata menyempatkan diri makan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan.
Lalola mengatakan, sistem kontrol di lembaga pemasyarakatan saat ini sangat lemah, sehingga orang seperti Gayus menyalahgunakan izin yang diberikan dengan mudah. Tidak hanya Gayus, mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad pun pernah diizinkan keluar Lapas untuk menghadiri acara sunatan massal. "Hal ini terlihat bahwa kontrol dari pusat masih sangat lemah," katanya.
Gayus merupakan narapidana kasus penggelapan pajak. Sejak 2011, ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
MITRA TARIGAN