TEMPO.CO, Jakarta - Bekas menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono, Jero Wacik, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 22 September 2015. Jero didakwa untuk dua kasus sekaligus, yakni korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Kuasa hukum Jero, Sugiyono, mengatakan kliennya sudah siap mendengarkan dakwaan. "Beliau sudah mempersiapkan kesehatan, juga membaca berkas dakwaan," kata Sugiyono saat dihubungi, Selasa, 22 September 2015.
Sesuai jadwal, Jero akan dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pukul 13.00 WIB. "Dia akan dijemput dari Cipinang," ucap Sugiyono.
Sugiyono mengatakan tim kuasa hukum Jero juga sudah mempersiapkan bantahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Walau begitu, mereka masih belum memastikan apakah akan langsung membacakan bantahan tersebut hari ini atau pada sidang pekan depan.
Jero diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011. Kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp 7 miliar. Jero disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus di Kemenbudpar, Jero juga disangka korupsi dalam bentuk pemerasan pada sejumlah kegiatan saat menjabat Menteri ESDM. KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar Dana Operasional Menteri dalam tiga modus, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rutin yang ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima Jero mencapai Rp 9 miliar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Artikel Menarik:
Wah, Gaji Jokowi Jadi Rp 200 Juta, Jebakan Batman Politikus Senayan?
Mahasiswa-Mahasiswi Ngeganja di Puncak Digrebek, Ada Kondom