Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemohon Absen di Sidang, MK Stop Gugatan Politikus Golkar  

image-gnews
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panelis hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, bingung saat memulai sidang perkara nomor 103/PUU-XIII/2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dua pemohon yang merupakan mantan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Kuantan Singingi dari Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Ancol, Imran dan Muklisin, tak hadir. "Saya sama sekali tak melihat adanya pemohon yang hadir," kata ketua panelis, Palguna, sambil memandang kursi pemohon yang kosong di ruang sidang, Senin, 21 September 2015. "Karena sidang sudah dijadwalkan, jadi perkara ini dihentikan."

Hari ini seharusnya kedua pemohon dan kuasa hukumnya, Husni Candra, hadir untuk agenda sidang perbaikan permohonan. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 ayat 3 UU Partai Politik yang mengatur soal kepengurusan resmi ditetapkan keputusan menteri paling lama tujuh hari setelah diterimanya persyaratan.

"Coba dicek dulu di luar apakah ada pemohon yang sudah hadir tapi belum masuk ruangan," ujar Palguna kepada salah satu petugas di ruang sidang.

Selang sekitar tiga menit, petugas tersebut kembali dan memberikan isyarat tak ada tanda-tanda kehadiran pemohon atau kuasa hukum. Palguna kemudian mengutarakan dalam sidang soal adanya laporan dari panitera tentang keputusan Imran dan Muklisin mencabut perkara. Namun tak jelas alasan dua pemohon tersebut.

"Sudah sempat dipanggil sebagaimana mestinya, tapi tak hadir," tutur Palguna sebelum mengetuk palu untuk menutup sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua anggota kubu Agung Laksono tersebut sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember mendatang. Pasalnya, menurut KPU, keduanya tak memenuhi syarat pencalonan dari partai yang masih bersengketa. Imran dan Muklisin hanya mengantongi restu kubu Munas Ancol, tapi tak ada restu dari kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali.

Uji materi dilayangkan karena Imran dan Muklisin menilai KPUD salah mengartikan Pasal 23 ayat 3 yang diklaim sebagai legitimasi partai berlambang pohon beringin di bawah pimpinan Agung. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015.

KPUD justru berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada yang memuat kriteria khusus bagi partai bersengketa. KPUD kemudian mengeluarkan keputusan nomor 71/Kpts/KPU-Kab-004,435177/VII/2015 yang menolak pencalonan Imran dan Muklisin.

Kedua pemohon menilai Keputusan Menteri seharusnya lebih tinggi dari Peraturan KPU dalam pelaksanaan pilkada. Dalam petitum, keduanya meminta MK membatalkan surat keputusan KPUD Kuantan Singingi dan menilai pencalonan tersebut sah.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

15 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

9 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

10 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

10 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

11 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

MK merespons soal pengaruh amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres.


MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima sebanyak 21 dokumen amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

15 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024


Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Pengamat politik buka suara perihal fenomena Amicus Curiae menjelang pengumuman putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.