TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ancamannnya. Ia menolak bersaksi dalam persidangan kasus Bupati Morotai Rusli Sibua yang berlangsung hari ini, Senin 21 September 2015. Alasannya, karena KPK memblokir rekening istrinya.
"Apapun yang terjadi pada saya, Yang Mulia, saya tak mau bersaksi," kata Akil Mochtar.
Ketua Majelis Hakim Supriyono menjawab pertanyaan Akil Mochtar. "Bersaksi kan mulia?" kata Hakim Supriyono.
"Yang Mulia bagi saya tidak ada gunanya kemuliaan itu. Karena semua itu hanya kamuflase. Terserah apa yang mau terjadi pada saya. Silakan saja dibaca BAP saya itu," kata Akil Mochtar.
Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.
Majelis Hakim memutuskan untuk menangguhkan sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Akil Mochtar dalam persidangan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Akil seakan menang, karena pihak Jaksa Penuntut Umum KPK yang tetap meminta Akil sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Rusli Sibua akan menyampaikan permintaan pembukaan rekening Akil pada pimpinan KPK.
"Menangguhkan Akil Mochtar menjadi saksi sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Supriyono.
Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BISNIS.COM