TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat I Wayan Sukerta mengatakan sedang mengecek kebenaran soal beredarnya foto mirip Gayus Tambunan yang berpose di dalam restoran. “Saya sudah perintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menggali kebenaran tersebut,” ujar Wayan kepada wartawan di kantornya, Senin, 21 September 2015.
Menurut dia, hingga saat ini ia belum bisa memberikan keterangan terkait dengan keaslian foto tersebut. Namun ia mengatakan kemungkinan besar orang yang berada di dalam foto tersebut merupakan Gayus. “Saya belum mengatakan itu benar atau salah. Nanti tunggu konfirmasi,” katanya. “Namun fotonya kemungkinan Gayus. Tinggal faktanya kita cocokkan.”
Beredarnya foto mirip Gayus yang berada di luar lembaga pemasyarakatan berawal dari sebuah posting-an yang diunggah pemilik akun media sosial Facebook bernama Baskoro Endrawan. Ia mem-posting foto seseorang yang mirip Gayus Tambunan sedang duduk di sebuah meja makan. Pria itu mengenakan kaus berwarna biru dan memakai topi. Pada dinding laman Facebook-nya, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihat pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di bilangan Jakarta.
Soal kemungkinan Gayus keluar LP pada 9 Mei 2015—seperti dalam keterangan foto yang sudah tersebar luas di dunia maya tersebut, Wayan enggan berspekulasi. Namun ia mengatakan bahwa pihaknya pernah mengizinkan terpidana kasus penggelapan pajak tersebut keluar LP untuk menghadiri sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September 2015.
“Saya tidak mengatakan foto itu (diambil) tanggal 9 September. Tapi, fakta yang ada, Gayus diberikan izin untuk menghadiri gugutan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara,” tuturnya. Itu pun, ia melanjutkan, Gayus berada dalam pengawalan petugas LP dan pihak kepolisian. “Pemberian izin sudah sesuai dengan prosedur.”
Gayus Tambunan merupakan narapidana kasus penggelapan pajak. Sejak tahun 2011, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
IQBAL T. LAZUARDI S.