TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan apabila benar terpidana kasus dugaan korupsi pajak Gayus H. Tambunan bebas berkeliaran di luar penjara, maka akan ada sanksi yang akan diterima Gayus.
"Tentu ada, setiap tahanan kan berhak mendapatkan remisi. kalau terbukti ia berulang kali melanggar aturan (dengan bebas berkeliaran) tentu peluangnya remisinya akan dikurangi," kata Aziz di kompleks parlemen Senayan pada Senin 21 September 2015.
Aziz meminta pihak lapas lebih melakukan pengawasan, karena sebagai tahanan tidak seharusnya tahanan yang divonis hukuman 30 tahun tersebut bebas berkeliaran.
Kabar berkeliarannya mafia pajak Gayus menjadi ramai diberitakan, saat salah satu pengguna sosial media Facebook bernama Baskoro Endrawan memposting foto seseorang yang mirip dengan Gayus Tambunan. Foto tersebut memperlihatkan ia menggunakan kaos biru dan mengenakan topi, sedang duduk di sebuah meja makan, bersama dua orang wanita dihadapannya, namun foto kedua wanita tersebut diburamkan. Pada dinding laman Facebooknya, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihat pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di bilangan Jakarta.
Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya akan berbicara dengan Kementerian Hukum dan Keamanan perihal benar atau tidaknya kabar tahanan makelar pajak Gayus Tambunan yang dapat bebas berkeliaran selama menjalani masa tahanan. "Itu sebagai contoh yang tidak baik, nanti kan para napi ada yang mau juga makan di resto seperti dia. Harusnya kan ada mekanisme, pasti menhukam akan memberikan pertanggungjawaban," kata politikus Golkar ini.
DESTRIANITA K