TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, terkait dengan kesaksian palsu kasus pelecehan seksual murid JIS. Neil diperiksa sebagai saksi atas laporan istri guru JIS Ferdinant Tjiong, Sisca Tjiong.
"Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca dalam LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata kuasa hukum Neil, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim, Senin, 21 September 2015.
Selain keterangan palsu, Neil juga diperiksa untuk kasus dugaan pernyataan surat dokter keterangan visum palsu. Salah satu dokter diduga menandatangani pernyataan bohong bahwa ia menangani visum korban sodomi. "Padahal dia tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk korban," ujarnya.
Sebelumnya, rumah sakit di Singapura telah melakukan visum terhadap murid JIS yang diduga korban sodomi. Dokter bedah dan anestesi Singapura menyatakan tak ada temuan tanda-tanda bekas sodomi. Mereka menyatakan kemaluan tiga korban, yakni AK, AL, dan DA, dalam kondisi normal.
Beberapa pekan kemudian, tiga oknum dokter Indonesia mengeluarkan hasil visum berbeda. Di antaranya dokter L dari Rumah Sakit Pondok Indah, serta dokter J dan E dari RS Polri. "Bagaimana bisa hasilnya berbeda? Diduga mereka tidak melakukan visum, tapi hanya mengeluarkan surat rekomendasi palsu," tutur Hotman.
Adapun tiga terlapor adalah Theresia Pipit, Dewi Rich, dan Oguzkan Akar. Mereka merupakan orang tua mantan murid JIS. Hotman menuding ketiganya melarikan diri ke luar negeri lantaran ketakutan rekayasanya terbongkar penyidik. Theresia, kata dia, pergi ke Belgia, Dewi ke Spanyol, dan Oguzkan ke Jerman. "Sepertinya semua ketakutan kalau rekayasa pengaduannya terbongkar demi mendapatkan uang damai US$ 125 juta," ucap Hotman.
DEWI SUCI RAHAYU