TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang sedang mempelajari keterlibatan pejabat dalam kasus korupsi pembangunan gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah senilai Rp 6,8 miliar. Saat ini, penyidik kejaksaan baru menetapkan seorang tersangka bernama Tri Hermawan, pejabat petugas pelaporan hasil pekerjaan (PPHP) di lingkungan Dinas Cipta Karya, 14 April 2015.
Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karawang, mengatakan, akan menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gedung itu, karena ia mendengar informasi dari masyarakat bahwa ada pejabat yang ikut terlibat dalam kasus itu. "Itu baru sebatas opini masyarakat. Kalau benar ada indikasi itu, kami akan selidiki lebih dalam," ujar Titin saat ditemui Tempo di ruangannya, Senin, 21 September 2015.
Menurut Titin, kasus itu masih mungkin berkembang, karena tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain. "Sedang saya telisik, kalau memang memungkinkan ada indikasi tersangka-tersangka lain, tentunya akan kita kembangkan," ujar dia.
Saat ini, kasus korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dengan terdakwa Tri Hermawan. Meski begitu, kasus itu masih terus dikembangkan pihak penyidik berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Prosesnya sedang berjalan dan sekarang kita masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan,” katanya.
Saat ini, Titin masih mempelajari berkas pemeriksaan kasus korupsi itu. Dia mengaku heran mengapa dalam kasus itu, pihak kejaksaan hanya menetapkan seorang tersangka.
“Kalau soal itu saya masih mempelajari. Namun ini juga masukan buat saya kenapa belum ada pejabat yang lebih tinggi yang jadi tersangka. Apakah benar itu melibatkan pejabat yang lebih tinggi kan masih harus saya pelajari. Apalagi ini baru sebatas opini dari luar, kebenarannya masih harus diselidiki terlebih dahulu”, katanya.
HISYAM LUTHFIANA