Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembuat Kosmetik Palsu di Karawang Beromset Puluhan Juta

image-gnews
Produk kosmetik ilegal disita oleh petugas BPOM di Pasar Maccini, Makassar, 27 Juli 2015. Sebanyak 94 jenis kosmetik ilegal terindikasi mengandung mercuri yang berbahaya bagi kesehatan, dan dijual tanpa surat izin edar. TEMPO/Fahmi Ali
Produk kosmetik ilegal disita oleh petugas BPOM di Pasar Maccini, Makassar, 27 Juli 2015. Sebanyak 94 jenis kosmetik ilegal terindikasi mengandung mercuri yang berbahaya bagi kesehatan, dan dijual tanpa surat izin edar. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Kepolisian Resor Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pembuatan kosmetik palsu yang dilakukan warga Indramayu berinisial DL, 24 tahun. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi dan melakukan penjualan tanpa izin edar.

"Barang itu juga tidak dilengkapi dengan komposisi, tanggal kedaluwarsa, efek samping, neto, dan aturan pakai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono saat ekspos kepada awak media, Jumat, 18 September 2015.

Kasus ini terungkap ketika tiga polisi sedang melakukan patroli di jalanan kampung Alang-alang Lanang, Desa Rawet, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 4 September 2015. Petugas lalu menghentikan mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1548-TRA karena terlihat mencurigakan.

Saat memeriksa mobil itu, petugas menemukan 320 dus, yang tiap dusnya berisi 12 bungkus kosmetik merek SP Super UV Whitening, Kelly Pearl Cream, dan Diamond Cream. "Barang itu siap diedarkan. Saat diperiksa, petugas menduga barang itu ilegal, karena tidak dilengkapi surat-surat," ujar Dony.

Menurut Dony, tersangka sudah melakukan pemalsuan kosmetik sejak 2011 dengan omzet Rp 8-10 juta per hari. "Bahan disuplai dari Bekasi, dibuat di Karawang, dan diedarkan ke toko-toko di Jakarta," tutur Dony.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menangkap tersangka, petugas melanjutkan pengembangan ke lokasi pabrik rumahan kosmetik ilegal milik DL di daerah Cilamaya. Dari pabrik rumahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,5 kilogram adonan Kelly, dua karung plastik kemasan, dan sekarung hologram palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, penjara maksimal 15 tahun.

HISYAM LUTHFIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

40 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.


Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

47 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

12 Januari 2024

Brand kosmetik lokal meluncurkan rekomendasi eyeshadow palette  dengan warna pigmented hanya sekali poles.
Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.


Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

12 Januari 2024

Ilustrasi Ekspor Impor Non Migas. antaranews.com
Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

Kemendag emastikan Azarine telah menerapkan kaidah pembuatan kosmetik yang baik, halal dan bersertifikat BPOM.


Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

26 Desember 2023

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.


Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Marsudi di Majelis Umum PBB New York, 23 September 2023. (kemlu.go.id)
Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.


Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 51 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan bisa menyebabkan kanker.


BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM telah memblokir 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat.


BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium jajanan berbuka puasa (takjil) Ramadhan 1444 H yang dijajakan pedagang musiman di Banda Aceh, Aceh, Kamis 24 Maret 2023. Pengujian terhadap sampel takjil dilakukan guna mencegah beredarnya makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat dan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama September 2022-Oktober 2023.