TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 17 warga dicambuk di depan Masjid Baitussalahin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat, 18 September 2015. Prosesi cambuk sebelum pelaksanaan salat Jumat itu disaksikan ratusan warga.
Pejabat Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Banda Aceh Evendi A. Latif mengatakan mereka menjalani hukuman cambuk setelah adanya putusan hukum pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh. “Mereka melanggar hukum karena berjudi dan berbuat mesum,” ujarnya.
Menurut dia, para terhukum dihukum cambuk dengan empat sampai tujuh kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan. Sebagian telah dikurangi hukuman cambuknya karena telah dipotong masa tahanan.
Pelaku judi atau maisir yang dihukum cambuk berjumlah sepuluh orang, berinisial Kam, Mau, Syam, Chai, Ach, Irj, Syah, Mel, Ded dan Dar. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Sedangkan sisanya adalah empat pasang pelaku khalwat atau mesum yang dicambuk. Mereka adalah Rah berpasangan dengan Usw, Zul berpasangan dengan Lis, Rian berpasangan dengan Irm, dan Fah berpasangan dengan Yun. Mereka bersalah karena melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
“Salah seorang pelaku (berinisial Usw) belum dieksekusi karena sakit baru selesai melahirkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, yang ikut hadir saat eksekusi tersebut.
Pihaknya, kata Husni, siap melaksanakan apa pun aturan yang berlaku untuk penegakan hukum. “Kami berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait hukum syariat,” katanya.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pelanggaran hukum syariat di tengah-tengah masyarakat.
ADI WARSIDI