TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui penanganan perkara kebakaran hutan masih ada tunggakan dari tahun lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan ada tujuh perkara yang bolak-balik Kejaksaan ke penyidik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Tadi sudah kami konfirmasi saat rapat dengan Kemenhut, ada tujuh perkara yang menunggak," kata Amir di kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 16 September 2015. Sayangnya, dia tak ingat nama-nama tujuh perkara itu menjerat perusahaan apa saja.
Menurut Amir, berkas perkara terpaksa dikembalikan karena kurang kelengkapan alat bukti. "Pembuktiannya lemah. Daripada nanti kami paksakan naik ke sidang, kemungkinan bisa bebas," ujarnya. Namun, dia tak ingat detail permasalahan pembuktian di bagian apa.
Dia berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara pembakaran hutan tersebut. Ketika sudah lengkap, Amir memastikan Kejaksaan akan menuntut maksimal pidana dan menjatuhkan denda bagi badan usaha atau perusahaan.
"Tidak menutup kemungkinan perdata juga," katanya.
LINDA TRIANITA