TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menganggarkan dana untuk eksekusi hukuman mati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sebanyak 14 orang yang telah inkracht putusan pengadilannya direncanakan segera dieksekusi.
"Kegiatan eksekusi terpidana mati sebanyak 14 terpidana," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo saat membacakan rancangan anggaran Kejaksaan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 17 September 2015.
Kejaksaan Agung menganggarkan dana eksekusi mati sebesar Rp 307,66 miliar. Total dana itu termasuk untuk program penanganan dan penyelesaian tindak perkara umum lainnya.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan belum tentu akan mengeksekusi 14 terpidana mati tahun depan. "Itu baru kami ajukan, belum tentu disetujui," katanya.
Sedangkan Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan memprioritaskan kegiatannya untuk hal yang lebih penting pada 2016, tidak hanya eksekusi. "Kita masih prioritaskan yang lain dulu," tutur Prasetyo.
Namun, kata dia, bukan berarti sikap pemerintah berubah tentang hukuman mati. Pelaku kejahatan berat yang telah menjalani persidangan hingga inkracht tetap akan dieksekusi.
Kejaksaan mengajukan total anggaran pada 2016 sebesar Rp 4,706 triliun. Angka ini menurun dari tahun 2015, yaitu Rp 5,067 triliun. "Terjadi penurunan anggaran pada belanja barang non-operasional sebesar Rp 495,8 miliar," ucap Prasetyo saat membacakan dokumen anggaran Kejaksaan di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
INDRI MAULIDAR