TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengelola keuangannya dalam puluhan rekening berbeda. Sebanyak 53 rekening dibuat atas nama orang lain. Sebagian besar transaksi tak pernah dilaporkan atau dianggap rekening siluman.
Saat diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fuad membenarkan telah menyuruh banyak orang, termasuk ajudannya, untuk membuka rekening bank. "Saya kasih Rp 5 juta, terus saya suruh buka rekening dengan KTP mereka," kata Fuad, Kamis, 17 September 2015.
Fuad mengaku menyuruh orang lain membukakan rekening karena terlalu sibuk. Selain itu, menggunakan rekening orang lain juga disebut Fuad dapat mempermudah dia mengelola dana yang berasal dari berbagai bisnis yang dijalankannya.
Meski semua uang dalam puluhan rekening itu adalah miliknya, Fuad hanya melaporkan sebagian saja dalam laporan harta kekayaan sebagai pejabat daerah. "Yang rekening atas nama saya, saya laporkan. Yang lain, enggak," ucapnya.
Ketika ditanya jaksa, mengapa dana dalam rekening lain tidak dilaporkan, Fuad mengakui itu sebagai kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab penuh.
Baca Juga:
Selain tak melaporkan aliran uang dalam puluhan rekening, Fuad tak mencantumkan pendapatannya dalam berbagai bisnis, dari bisnis jual-beli tanah, truk, haji, hingga peternakan sapi. Dia beralasan, hal itu tak dilaporkan karena bisnisnya sudah berjalan sejak sebelum menjabat bupati. Fuad menyebut pendapatannya dari bisnis-bisnis tersebut sebesar Rp 4-7 miliar per bulan.
Aliran dana yang tak dilaporkan itu membuat jaksa mencurigai Fuad telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan disebut duit-duit yang disamarkan Fuad itu berasal dari berbagai sumber. Sejak 22 Oktober 2010 hingga 1 Desember 2014, Fuad selaku Bupati Bangkalan telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait dengan jabatannya dari PT Media Karya Sentosa.
Selain penerimaan dari PT MKS, Fuad meminta dan menerima duit dari pemotongan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Potongan yang harus diserahkan kepada Fuad sekitar 10 persen sejak Oktober 2010 hingga 2013. Nilainya kurang-lebih Rp 181,75 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 6,75 miliar pada Oktober-Desember 2010, Rp 52 miliar tahun 2011, Rp 53 miliar pada 2012, dan Rp 70 miliar tahun 2013.
Kekayaan Fuad itu tak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK per 27 Agustus 2012. Dalam LHKPN, harta Fuad hanya Rp 1,73 miliar.
Akibat perbuatannya, Fuad dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dakwaan primer untuk Fuad sendiri terkait dengan suap dalam jual-beli gas Bangkalan. Fuad disangka menerima setoran secara bertahap selama menjabat Bupati Bangkalan dua periode dengan nilai total Rp 18,5 miliar.
Duit diberikan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Direktur Pengelola PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA