Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Rahasia Fuad Amin Kelola 53 Rekening Siluman  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf  di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengelola keuangannya dalam puluhan rekening berbeda. Sebanyak 53 rekening dibuat atas nama orang lain. Sebagian besar transaksi tak pernah dilaporkan atau dianggap rekening siluman.

Saat diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fuad membenarkan telah menyuruh banyak orang, termasuk ajudannya, untuk membuka rekening bank. "Saya kasih Rp 5 juta, terus saya suruh buka rekening dengan KTP mereka," kata Fuad, Kamis, 17 September 2015.

Fuad mengaku menyuruh orang lain membukakan rekening karena terlalu sibuk. Selain itu, menggunakan rekening orang lain juga disebut Fuad dapat mempermudah dia mengelola dana yang berasal dari berbagai bisnis yang dijalankannya.

Meski semua uang dalam puluhan rekening itu adalah miliknya, Fuad hanya melaporkan sebagian saja dalam laporan harta kekayaan sebagai pejabat daerah. "Yang rekening atas nama saya, saya laporkan. Yang lain, enggak," ucapnya.

Ketika ditanya jaksa, mengapa dana dalam rekening lain tidak dilaporkan, Fuad mengakui itu sebagai kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab penuh.

Selain tak melaporkan aliran uang dalam puluhan rekening, Fuad tak mencantumkan pendapatannya dalam berbagai bisnis, dari bisnis jual-beli tanah, truk, haji, hingga peternakan sapi. Dia beralasan, hal itu tak dilaporkan karena bisnisnya sudah berjalan sejak sebelum menjabat bupati. Fuad menyebut pendapatannya dari bisnis-bisnis tersebut sebesar Rp 4-7 miliar per bulan.

Aliran dana yang tak dilaporkan itu membuat jaksa mencurigai Fuad telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan disebut duit-duit yang disamarkan Fuad itu berasal dari berbagai sumber. Sejak 22 Oktober 2010 hingga 1 Desember 2014, Fuad selaku Bupati Bangkalan telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait dengan jabatannya dari PT Media Karya Sentosa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain penerimaan dari PT MKS, Fuad meminta dan menerima duit dari pemotongan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Potongan yang harus diserahkan kepada Fuad sekitar 10 persen sejak Oktober 2010 hingga 2013. Nilainya kurang-lebih Rp 181,75 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 6,75 miliar pada Oktober-Desember 2010, Rp 52 miliar tahun 2011, Rp 53 miliar pada 2012, dan Rp 70 miliar tahun 2013.

Kekayaan Fuad itu tak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK per 27 Agustus 2012. Dalam LHKPN, harta Fuad hanya Rp 1,73 miliar. 

Akibat perbuatannya, Fuad dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dakwaan primer untuk Fuad sendiri terkait dengan suap dalam jual-beli gas Bangkalan. Fuad disangka menerima setoran secara bertahap selama menjabat Bupati Bangkalan dua periode dengan nilai total Rp 18,5 miliar.

Duit diberikan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Direktur Pengelola PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

24 Februari 2021

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. KPK memberikan pendampingan dan pengawasan program pemerintah terkait pengadaan pembelian 426 juta dosis vaksin dengan anggaran sebesar USD 4,3 miliar yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, untuk seluruh masyarakat Indonesia berjumlah 181,5 juta jiwa diharapkan dapat program vaksinasi Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.


Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

17 September 2019

Ribuan Orang Iringi Pemakaman Fuad Amin Imron, Ada Fenomena Warga Bagi-bagi Air Mineral./Musthofa Bisri/Tempo
Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan pemimpin Kabupaten Bangkalan itu dimakamkan di Pasarean Martajesah.


Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

16 September 2019

Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Sidang pembacan tuntutan tersebut diketahui oleh mejelis Hakim M Muchlis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin meninggal, Senin 16 September 2019.


KPK Lelang Kawasaki Ninja Bekas Bupati Bangkalan Mulai Rp 10 Juta

17 Mei 2019

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Lelang Kawasaki Ninja Bekas Bupati Bangkalan Mulai Rp 10 Juta

Kawasaki Ninja milik Bupati Bangkalan Fuad Amin warna hitam metalik.


KPK Bakal Lelang Aset Sitaan Milik Fuad Amin

17 Mei 2019

Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Sidang pembacan tuntutan tersebut diketahui oleh mejelis Hakim M Muchlis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Bakal Lelang Aset Sitaan Milik Fuad Amin

KPK bakal melelang barang sitaan yang diperoleh dari bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.


KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan

21 Februari 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko menandatangani penyerahan barang rampasan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019 (Andita Rahma)
KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan

KPK menyerahkan aset milik terpidana korupsi Fuad Amin, Sutan Bathoegana, dan M. Nazaruddin ke Kejaksaan dan BNN.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Aset Korupsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Laku Rp 16,9 Miliar

27 September 2018

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Aset Korupsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Laku Rp 16,9 Miliar

Hasil lelang dari seluruh aset korupsi Fuad Amin akan diserahkan kepada kas negara.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.