TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku dimarahi oleh pihak-pihak yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang. Kemarahan warga penentang pabrik semen itu, kata Ganjar, muncul setelah Majalah Tempo menurunkan hasil investigasi soal kejanggalan proses pendirian pabrik tersebut. “Saya sudah dimarahi karena investigasi Tempo,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa, 15 September 2015.
Menurut Ganjar banyak orang yang bertanya ihwal apa sikapnya setelah Tempo menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pendirian pabrik semen di Rembang. Ganjar menyatakan tak bersikap karena proses hukumnya sedang berjalan di pengadilan. “Wong sudah sidang kok saya disuruh bersikap. Gak masuk akal,” kata Ganjar.
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini juga tidak bersikap apa-apa atas hasil investigasi Tempo. “Tempo bukan hakim, kalau Tempo hakim saya ikuti,” kata Ganjar. Ganjar menilai hasil investigasi Tempo sebuah karya jurnalistik. “Gak apa-apa fakta-fakta itu ditampilkan."
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa ihwal pro kontra pendirian pabrik semen di Rembang sudah melewati semua proses, mulai politik, negosiasi hingga birokrasi. Tapi, kata dia, semua proses itu buntu.
Karena itu Ganjar meminta agar semua pihak menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya. “Ya tunggu saja sampai ada putusan inkrah,” kata Ganjar.
Pekan lalu Majalah Tempo menurunkan laporan investigasi mengenai kejanggalan proses pendirian pabrik semen di Rembang. Selain banyak menabrak aturan, analisa dampak lingkungan juga bermasalah karena tak memasukkan peta dan data di lapangan sesuai fakta.
Sejak awal, pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang memang menuai polemik. Kelompok penolak menyatakan kehadiran pabrik penambangan ini bakal merusak lingkungan. Mereka pun menggugat izin yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah ke PTUN.
Di tingkat pertama, hakim pengadilan PTUN menolak gugatan warga. Penolak pabrik semen tak terima karena menilai hakim tidak menyentuh persoalan kerusakan lingkungan, melainkan hanya mempertimbangan soal masa kadaluwarsa pengajuan gugatan. Penggugat pun mengajukan banding ke PTTUN tingkat tinggi di Surabaya.
ROFIUDDIN