TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, Desy Ratnasari, meminta pemerintah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Rancangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu seharusnya sudah selesai setahun lalu.
"Sejauh mana proses penyusunan RPP ini?" kata Desy, yang juga mantan selebritas ternama, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin, 14 September 2015.
Sampai saat ini, pelaksanaan pengasuhan anak memang belum memiliki peraturan tersendiri. Aturannya masih disatukan dengan Peraturan Pemerintah tentang Perwalian. Jika disetujui, RPP Pengasuhan Anak akan berfokus pada upaya peningkatan kualitas pengasuhan anak oleh orang tua.
Hingga saat ini, belum ada peraturan daerah yang membahas tentang pentingnya pengasuhan anak dan bagaimana pengasuhan anak yang baik oleh orang tua.
Menanggapi pertanyaan Desy, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengakui RPP Pengasuhan anak memang belum selesai. "Seharusnya tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Pribudiarta mengungkapkan perlunya dukungan dari DPR untuk mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi naskah RPP yang kini sedang diperiksa di sana. "Tolong dibantu dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI