TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati terhadap warga Malaysia penyelundup 46,5 Kg sabu Ng Hai Kwan alias Jimy, 50 tahun. "Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melawan pemerintah untuk pemberantasan narkotika, majelis hakim memutuskan hukuman mati," kata Hakim Ketua, Amin Ismanto, di PN Pekanbaru, Selasa, 15 September 2015.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Zainal Effandi sebelumnya yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati.
Menurut Amin Ismanto, Jimy terbukti melanggar pasal 113 juncto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 46.5 Kg melalui pelabuhan TPI Dumai.
Mendengar putusan itu, Ng Hai Kwan hanya bisa terdiam duduk dikursi pesakitan. Terdakwa yang mengaku tidak paham bahasa Indonesia sepanjang persidangan terlihat hanya diam mendengar putusan itu. Setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Syahrial, terdakwa langsung memutuskan banding terhadap putusan itu.
Kasus itu bermula saat terdakwa diringkus Kepolisian Daerah Riau di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 2 April 2015 lalu. Dalam aksi penggrebekkan itu polisi menyita 46,5 Kg sabu dari tangan terdakwa. Polisi juga sempat menahan dua wanita warga Dumai Y, 30 tahun dan YS, 35 tahun. Namun keduanya dilepas polisi karena tidak terbukti bersalah. Sabu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat TPI Dumai rencananya akan di bawa ke Palembang.
Berdasarkan catatan BNN, Dumai adalah salah satu jalur masuk Narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Narkoba dikirim menggunakan kapal cepat dan berlabuh di pelabuhan-pelabunan tikus atau pelabuhan rakyat.
RIYAN NOFITRA