TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, memastikan aktivitas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terus dipantau meski sudah diperbolehkan menjalani program asimilasi. Antasari kini diizinkan bekerja di kantor notaris di Tangerang mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
"Kami akan evaluasi untuk memastikan bahwa selama program asimilasi tidak ada pelanggaran," kata Akbar, Selasa, 15 September 2015.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak menaati ketentuan seperti seharusnya petang hari sudah harus masuk ke dalam lapas tapi ternyata tak kembali. Antasari saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1A Tangerang.
Kegiatan asimilasi Antasari, kata Akbar, akan dievaluasi secara berkala hingga selesai dijalani pada dua per tiga masa tahanan. Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun pada 10 Februari 2010.
Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Kriteria untuk mendapat asimilasi di antaranya sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan tak pernah terdaftar dalam buku catatan pelanggaran peraturan di lapas. Asimilasi diberikan pada mereka yang telah menjalani setengah masa tahanan. Antasari mulai menjalani masa asimilasi pada 14 Agustus lalu.
Akbar menyebut setengah masa pidana Antasari terhitung sejak 12 Agustus 2015. Meski dihukum 18 tahun, Antasari pernah beberapa kali mendapat remisi. Terakhir, ia mendapat tiga jenis remisi sekaligus selama 11 bulan pada 17 Agustus 2015 lalu, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan. Total remisi yg sudah diterimanya sebanyak 43 bulan 20 hari.
Mantan jaksa itu kini menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan yang mesti disetor ke negara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA