TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar saat ini menjalani proses asimilasi. Antasari, yang divonis 18 tahun bui pada 2010, kini sudah bisa keluar dari penjara untuk bekerja dari pagi hingga sore hari.
"Antasari belum bebas, tapi sedang menjalani proses asimilasi sejak sebulan lalu," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.
Menurut Akbar, Antasari saat ini bekerja di kantor notaris di Tangerang. Antasari berangkat dari lapas mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB setiap hari. Antasari mendapat gaji Rp 3 juta per bulan. "Nantinya langsung disetor ke negara," tuturnya.
Asimilasi, kata Akbar, adalah proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Antasari akan menjalani asimilasi hingga dua pertiga masa tahanannya.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011, peninjauan kembali kasusnya ditolak Mahkamah Agung.
Akbar menyebutkan, bila tahun depan Antasari mendapat remisi, pada akhir 2016 ia sudah bisa diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Antasari pernah mendapat remisi pada 17 Agustus lalu. Ia mendapat tiga jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA