Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cirebon Bersiap Sahkan Perda Kawasan tanpa Rokok

image-gnews
Seorang karyawan membersihkan kaca yang bertuliskan Cafe khusus bebas rokok disalah satu restoran di kawasan gambir, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang karyawan membersihkan kaca yang bertuliskan Cafe khusus bebas rokok disalah satu restoran di kawasan gambir, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COCirebon - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan larangan merokok di kawasan bermain anak. Bila dilanggar, bersiap-siaplah kena denda.

Saat ini DPRD Kota Cirebon tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok. Bahkan rancangan itu sudah memasuki tahap akhir. “Paling lambat pekan depan, raperda kawasan tanpa rokok akan segera disahkan menjadi perda,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ariyanto, Selasa, 15 September 2015.

Doddy menjelaskan, ada beberapa poin penting yang terkandung dalam raperda kawasan tanpa rokok itu. Di antaranya penetapan empat kawasan sebagai kawasan larangan merokok. Keempat kawasan itu adalah kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan tempat bermain anak, dan tempat ibadah.

“Selain dilarang merokok, di 4 kawasan itu pun tidak diperbolehkan adanya aktivitas perdagangan maupun promosi produk rokok,” katanya. Raperda juga mengatur sanksi bagi pelanggar yang merokok ataupun berjualan di KTR.

“Untuk badan atau perusahaan yang mempromosikan rokok di KTR akan dikenai denda Rp 10 juta atau kurungan penjara 30 hari,” katanya. Para penjual rokok di KTR akan didenda sebesar Rp 2,5 juta atau 30 hari penjara. Sedangkan kepala satuan kerja perangkat daerah yang tidak menegakkan perda akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta atau 30 hari penjara. Larangan merokok di tempat kerja dan umum akan diatur dalam peraturan wali kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto mengungkapkan bahwa sanksi bagi masyarakat yang melanggar perda KTR nantinya berupa denda sebesar Rp 50 ribu. “Kalau sudah melalui persidangan, ancamannya bisa penjara selama tiga hari dan denda Rp 100 ribu,” katanya.

Selanjutnya, Buntoro pun menghimbau masyarakat untuk menaati perda KTR jika nantinya sudah disahkan. “Bukan semata-mata takut kena sanksi, namun atas dasar kesadaran bahwa merokok sembarangan bisa berdampak buruk bagi kesehatan orang lain juga,” ucapnya. Bahkan jika nantinya diketahui ada PNS yang melanggar perda KTR, selain akan dikenai sanksi administrasi berdasarkan perda, akan dikenai sanksi kepegawaian.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto menjelaskan, perda KTR sebenarnya merupakan upaya perlindungan terhadap ibu hamil, anak-anak, dan pelajar di sekolah. “Karena asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” tuturnya. Di dalam rokok, ada 4.000 zat beracun, termasuk kandungan tar dan nikotin, yang membuat perokok kecanduan.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

1 November 2023

Wisata Cirebon terkenal dengan keindahan alam serta kulinernya yang enak. Berikut ini beberapa rekomendasi wisata Cirebon yang bisa Anda kunjungi. Foto: Wikimedia Commons
5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

Wisata Cirebon terkenal dengan keindahan alam serta kulinernya yang enak. Berikut ini beberapa rekomendasi wisata Cirebon yang bisa Anda kunjungi.


Deretan Kuliner Khas Cirebon

2 April 2023

Ilustrasi Gado-gado Ayam Lawanggada. Shutterstock
Deretan Kuliner Khas Cirebon

Berikut beberapa kuliner khas Cirebon yang wajib Anda cicip.


5 Fakta Unik yang Hanya Ada di Cirebon

2 April 2023

Masjid Agung Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan, Cirebon. Tempo/Tony Hartawan
5 Fakta Unik yang Hanya Ada di Cirebon

Dijuluki sebagai kota udang, apa hal unik lainnya dari Cirebon?


Milad ke-215, Nantikan Kirab Agung Kasultanan Kacirebonan

10 Maret 2023

Pembukaan Festival Budaya 2023 memperingati Milad ke-215 Kasultanan Kacirebonan
Milad ke-215, Nantikan Kirab Agung Kasultanan Kacirebonan

Festival ini akan berlangsung selama 5 hari pada tanggal 9 -13 Maret 2023 di lingkungan Keraton Kacirebonan di Kota Cirebon, Jawa Barat.


Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Kawasan Malioboro Yogyakarta padat pengunjung di malam tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.


Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

TEMPO/Dwi Narwoko
Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.


Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.


Cerita Perjalanan Jelajah Negeri ke Kota Cirebon

31 Maret 2021

Goa Sunyaragi, Kota Cirebon.
Cerita Perjalanan Jelajah Negeri ke Kota Cirebon

Bagaimana keunikan dan tempat wisata kota yang berada di pesisir Jawa ini berikut jalan bareng program Jelajah Negeri Tempo.


Polres Cirebon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

30 Januari 2021

Petugas saat memasangkan kamera pengawas untuk tilang elektronik di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2020. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya akan diterapkan di jalan protokol kota Depok seperti jalan Margonda raya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dalam berkendara serta guna menekan pelanggaran lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polres Cirebon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Ada enam titik di Kota Cirebon yang akan dipasang kamera pengawas untuk tilang elektronik. Demi menjalankan instruksi Kapolri Listyo Sigit.


Ridwan Kamil Ingin Kota Cirebon jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat

13 Desember 2018

Kantor Walikota Cirebon Jalan Siliwangi, Cirebon, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ridwan Kamil Ingin Kota Cirebon jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menyinggung rencananya memoles Kota Cirebon saat melantik walikota dan wakil walikota terpilih.