TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Informasi Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Affan Rangkuty mengatakan, para jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan crane di Masjidil Haram akan mendapatkan Rp 74 juta rupiah dari asuransi. “Perhitungannya Rp 74 juta itu didapat dari dua kali lipat nilai manfaat korban kecelakaan,” katanya Senin 14 September 2015.
Selama ini, korban kecelakaan memang memperoleh nilai manfaat sebesar Rp 37 juta rupiah. Sementara, korban yang meninggal di tanah suci akibat kecelakaan akan mendapatkan 200 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan. Korban yang cacat akibat kecelakaan akan mendapatkan persentase sesuai dengan kondisinya masing masing dikali dengan nilai manfaat korban kecelakaan Rp 37 juta.
Menurut Affan, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memenangkan tender jemaah haji tahun ini, PT Asuransi Jiwa Megalife Unit Syariah, masih akan melihat kondisi korban yang sedang dirawat. Mereka masih akan menghitung berapa yang didapat para korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan di tanah suci itu. “Kondisi mereka kan berbeda-beda, sehingga persentase asuransi yang didapatnya juga berbeda,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi korban yang cacat tetap sebagian atau cacat sebagian yang sifatnya permanen, paling rendah mendapatkan sebanyak 2,3 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan. Jadi 2,3 persen dikali Rp 37 juta yaitu Rp 851 ribu. “Orang yang mendapatkan 2,3 persen dari nilai manfaat itu, kondisi cacatnya ada pada tiap satu ruas jari kelingking kiri,” katanya.
Korban yang mendapatkan klaim cacat permanen paling tinggi jika ia mencerita di bagian lengan kanan mulai dari bahu. Mereka mendapatkan asuransi 70 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan. “Yaitu 70 persen kali Rp 37 juta sama dengan Rp 25, 9 juta rupiah,” katanya.
Nilai manfaat korban kecelakaan di tanah suci berbeda dengan nilai manfaat korban yang wafat karena sakit. “Bagi jemaah haji yang wafat di tanah suci karena sakit, hanya mendapatkan asuransi dengan nilai manfaat Rp 18,5 juta,” katanya. Para korban wafat yang diakibatkan sakit, dan bukan kecelakaan itu akan mendapatkan sebanyak 100 persen dari nilai manfaat Rp 18,5 juta. Para jemaah haji ini mendapatkan asuransi setelah menbayar premi sebanyak Rp 50 ribu saat hendak pergi haji.
Hingga Senin 14 September 2015 pukul 07.00 WIB, sudah ada 52 orang Indonesia yang menjadi korban jatuhnya alat berat crane dari Indonesia. 10 di antaranya meninggal dunia. 24 orang tersebar di lima rumah sakit di Mekah. “18 orang lainnya sudah tidak dirawat di rumah sakit, dan diperbolehkan kembali ke kloter masing-masing,” kata Affan.
MITRA TARIGAN