TEMPO.CO, Karubaga - Setelah belasan tahun Gereja Injili di Indonesia (GIDI) memberlakukan larangan, kini umat muslim di Kabupaten Tolikara, Papua, diperbolehkan menggunakan pengeras suara saat melakukan ibadah, termasuk mengenakan kerudung atau jilbab bagi perempuan muslim.
Pencabutan larangan itu disepakati dalam pertemuan antara Kepala Kepolisian Resor Tolikara Musa Korwa dan pemerintah setempat bersama tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan di aula reserse kantor Polres Tolikara di Karubaga, Sabtu, 11 September 2015.
Berita Menarik:
Geger, Wanita tanpa Baju Beraksi di Muka Imam Diskusi Islam
Ayah Ini Membunuh dan Minum Darah Putrinya Agar Kaya
Tokoh umat muslim Tolikara, Ustad Harun Hamza, menjelaskan umat muslim di Tolikara sudah berjumlah ratusan orang. Dengan demikian, sudah selayaknya menggunakan masjid yang dilengkapi dengan pengeras suara saat sembahyang atau salat. "Tempat ibadah muslim sekarang sudah besar, sehingga patutlah menggunakan nama masjid," kata Ustad Harun Hamza seperti dikutip dari pernyataan pers pemerintah Tolikara yang diterima Tempo, Minggu, 12 September 2015.
Berita Menarik:
Wow, Wanita Ini Sembunyikan Harta Rp 4 Miliar dalam Tubuhnya
Pencuri Ini Pamer Duit Jarahan Lewat Selfie, Akhirnya...
Adapun tokoh umat GIDI Tolikara, Pendeta Ernes Yanengga dan Pendeta Minagiwewo Kogoya, yang hadir dalam pertemuan itu memberikan penjelasan mengapa gereja lain tidak boleh ada di seluruh wilayah Tolikara selain GIDI.
Selanjutnya: Karena GIDI...