TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitikismo yang membawahi pengurusan aset dan tanah Keraton Yogyakarta akan meminta klarifikasi Eka Aryawan yang menggugat lima orang pedagang kaki lima di Pengadilan Negeri Yogyakarta senilai Rp 1,12 miliar. Lantaran ada janji yang dilanggar Eka saat menerima Serat Kekancingan yang menjadi bukti dia sebagai pemilik hak guna bangunan atas tanah keraton di Jalan Brigjen Katamso yang menjadi sengketa itu.
“Eka berjanji akan menyelesaikannya (dengan lima PKL) secara kekeluargaan, tapi malah menggugat,” kata kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto yang menyandang nama abdi dalem Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegaran saat ditemui di komplek Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Senin, 14 September 2015.
Achiel membenarkan, bahwa Eka telah mengantongi Serat Kekancingan nomor 203/HT/KPK/2011 dari keraton yang diproses sejak 2010. Tanah keraton yang digunakan seluas 73 meter persegi atau 4,5 meter x 16.05 meter. Tanah itu tidak didirikan bangunan, tetapi untuk akses jalan ke luar-masuk ke rumahnya yang berada di belakang tanah keraton tersebut. Sedangkan lima orang PKL juga menggunakan sebagian lahan itu seluas 20 meter persegi untuk aktivitas perdagangan.
Penyelesaian kasus itu awalnya melalui pembuatan kesepakatan antara Eka sebagai pihak I dan para PKL sebagai pihak II di hadapan polisi. Beberapa poin kesepakatannya antara lain, PKL tidak boleh menggunakan lahan tersebut untuk berdagang, kecuali di luar lahan yang secara sah dikuasai Eka. PKL diberi waktu dua pecan untuk berkemas. Apabila ada yang melanggar, kedua sepakat menempuh jalur hukum. "Dalam kesepakatan itu tidak ada ganti rugi. Dan nilai gugatannya tidak lazim,” kata Achiel.
Sejak akhir 2013 lalu, Panitikismo Keraton menerapkan moratorium (penghentian sementara) penerbitan Serat Kekancingan. Lantaran hingga saat ini masih dilakukan inventarisir tanah keraton yang merupakan implementasi UU Nomer 13 Tahun 2015 tentang keistimewaan DIY.
"Keraton jadi lebih berhati-hati untuk mengeluarkan Kekancingan nantinya,” kata Achiel.
Apabila ada pihak lain yang telah menghuni tanah keraton, maka status pengguna lahan tersebut harus jelas. Apabila ada sengketa antara penghuni tanah keraton dengan pemohon Kekancingan, maka sengketa itu harus diselesaikan lebih dahulu sebelum Kekancingan diterbitkan.
PITO AGUSTIN RUDIANA