TEMPO.CO , Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menduga ada pemilih fiktif pada Pilkada serentak tahun ini. Hal itu didasarkan pada temuan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dam diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ternyata DP4 yang dikirim oleh Kemendagri kepada KPU kabupaten, kota, atau provinsi terdapat perbedaan data dengan jumlah data pemilih yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” jelas Nasrullah, anggota Bawaslu RI pada Jumat, 11 September 2015 di kantornya.
Untuk itu, Nasrullah menilai data tersebut perlu dilakukan pengujian. Uji data itu dilakukan dengan dengan mencocokkan data administrasi berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan secara fisik. “Jadi Bawaslu memerintahkan kepada jajarannya baik Bawaslu provinsi maupun pengawas kabupaten/kota untuk memberi rekomendasi kepada KPU karena kan yang mendata KPU,” ujar Nasrullah.
Hal itu bertujuan untuk memastikan perbedaan data pemilih antara milik pusat dengan yang dimiliki daerah sesuai dengan data administrasi lengkap. Cara yang ditempuh Bawaslu adalah melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual dengan mendata pemilih secara fisik.
Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada jajarannya di daerah untuk segera melakukan verifikasi terkait persoalan adanya dugaan pemilih fiktif. “Rekomendasi itu wajib dijalankan oleh KPU di daerah,” jelasnya.
DANANG FIRMANTO